Teknologi merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting untuk setiap orang, Teknologi merupakan alat untuk mempermudahkan kita untuk mengetahui informasi atau berita yang baru.Teknologo di sini bisa handphon atau Laptop,Namun di sini saya berbicara tentang Handphone,karena sesuai pengalaman pribadi saya,saya lebih mudah untuk berkomunikasi dengan orang lain Atau mencari informasi informasi yang menarik.Bagaimana sih agar kita memiliki Teknologi yang di inginkan ?
  Tentu saja kita bisa mengandalkan sistem perkreditan yang telah di atur atur undangan undangan, Menurut saya perkreditan hal yang lazim dan umum di Indonesia,karena perkreditan ini adalah suatu cara yang di berikan pemerintah agar semua masyarakat bisa melakukan kredit sesuai dengan kebutuhan masing masing Orang.Dengan sistem perkreditan ini, masyarakat di mudahkan dan tidak perlu menyiapkan dana yang terlalu besar di awal,  namun  perlu di pastikan bahwa angsuran yang di pilih tidak memberatkan diri sendiri atau di sebut kita mampu dalam setiap anguran per bulannya.
Selain itu, ideal angsuran harus di sesuaikan dengan jumlah pemasukan serta pengeluaran dan sesuai dengan jangka waktu maupun jumlah angsuran nya. Seorang debitur yang baik wajib hal nya untuk melunasi angsuran yang di berikan oleh kreditur, karena hal ini ada UU nya. Jika kedua belah pihak sudah sepakat melakukan perkreditan dan memberikan perkreditan maka itu sudah terikat di dalam UU yang mengatur tentang perkreditan.
Agar tidak salah langkah saat melakukan perkreditan, maka kita harus menerapkan kebijakan 5C dan 7P di antaranya yaitu :
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Perkreditan Kendaraan Berdasarkan Kebijakan 5C dan 7P", Klik untuk baca:
1.Character
Dalam mengajukan perkreditan ini saya melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) Â serta kartu keluarga (KK) dan slip gaji. Dimana hal ini membantu proses perizinan saya untuk di setujui nya perkreditan saya.
2.capacity
  Kemampuan saya perkreditan ini karena gaji saya stabil di atas UMR, dengan memiliki angsuran yang stabil sesuai dengan kemampuan saya.
3.saya mengambil perkreditan berupa alat komunikasi yaitu Handphone/Apple karena ini mempermudahkan kegiatan saya sehari hari
4.Condtion
Saya mengambil perkreditan ini karena kondisi saya yang tidak memungkinkan untuk membeli Hat/Apple secara tunai. Karena gaji saya hanya di atas umr maka saya menyesuaikan dengan kemampuan saya.
5. Colleteral
Saya mempunyai Jaminan untuk kredit ini berupa Ktp  saya Â
didukung dengan kebijakan 7P d antaranya:
kebjiakan 7P
1. Personality
memiliki sifat yang dapat di percaya, karena ini adalah pemohonan kroonge an tentu saja pihak perusahaan handphone sudah mempunyai kepercayaan yang baik kepada saya sehingga memberikan saya perizinan untuk melakukan perkreditan lagi.
2. Party
Sudah temasuk usia yang produktif, (15_64 tahun). ya tentu saja dalam hal perkreditan penting hal nya usia pemohon masih dalam usia produktif, serta kegiatan yang di lakukan sehari-hari seperti hal nya bekerja, ini memberikan pandangan positif agar kreditur memberikan izin melakukan kredit kepada debitur (masyarakat).
3. Purpose
untuk mempunyai alat komunikasi yang memudahkan saya dalam melakukan kegiatan sehari-hari seperti bekerja dan hal nya, tanpa harus Minjam ke orang lain.
4. Prospect
saya memiliki pekerjaan yang cukup untuk saat ini, sehingga saya mampu melakukan perkreditan sesuai dengan kemampuan saya. dan sebelumnya saya juga sudah pernah melakukan perkreditan hingga lunas. sehiggga pihak perusahaan ataupun kreditur dapat memberikan kepercayaan nya terhadap saya. Â
5. Payment
Disini kreditur melihat kemampuan saya dalam mengajukan kredit apakah layak untuk di berikan kredit dan sesuai dengan kemampuan saya dalam jumlah angsuran yang di sepakati.
6. Profitability
keuntungan yang di peroleh, yaitu mengambil keutungan setelah memiliki kendaraan dapat memudahkan dalam melakukan aktivitas sehari-hari tanpa mengeluarkan ongkos yang berlebihan.
7. Protection
Perlindungan terhadap konsumen- konsumen yang kehilangan Alat komunikasi/Hp kredit belum lunas adalah didasarkan pada klausula baku, yang tidak melanggar ketentuan Pasal 18 Undang- Undang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab Lembaga pembiayaan terhadap kehilangan kendaraan konsumen yang belum lunas adalah perusahaan pembiayaan konsumen bertanggungjawab terhadap Klaim asuransi bila terjadi sesuatu hal yang tidak dikehendaki terhadap barang atau benda jaminan yang ada dibawah penguasan konsumen. Sedangkan, pihak konsumen bertanggungjawab penuh atas kondisi keutuhan barang atau ben on on tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H