1. Personality
memiliki sifat yang dapat di percaya, karena ini adalah pemohonan kroonge an tentu saja pihak perusahaan handphone sudah mempunyai kepercayaan yang baik kepada saya sehingga memberikan saya perizinan untuk melakukan perkreditan lagi.
2. Party
Sudah temasuk usia yang produktif, (15_64 tahun). ya tentu saja dalam hal perkreditan penting hal nya usia pemohon masih dalam usia produktif, serta kegiatan yang di lakukan sehari-hari seperti hal nya bekerja, ini memberikan pandangan positif agar kreditur memberikan izin melakukan kredit kepada debitur (masyarakat).
3. Purpose
untuk mempunyai alat komunikasi yang memudahkan saya dalam melakukan kegiatan sehari-hari seperti bekerja dan hal nya, tanpa harus Minjam ke orang lain.
4. Prospect
saya memiliki pekerjaan yang cukup untuk saat ini, sehingga saya mampu melakukan perkreditan sesuai dengan kemampuan saya. dan sebelumnya saya juga sudah pernah melakukan perkreditan hingga lunas. sehiggga pihak perusahaan ataupun kreditur dapat memberikan kepercayaan nya terhadap saya. Â
5. Payment
Disini kreditur melihat kemampuan saya dalam mengajukan kredit apakah layak untuk di berikan kredit dan sesuai dengan kemampuan saya dalam jumlah angsuran yang di sepakati.
6. Profitability
keuntungan yang di peroleh, yaitu mengambil keutungan setelah memiliki kendaraan dapat memudahkan dalam melakukan aktivitas sehari-hari tanpa mengeluarkan ongkos yang berlebihan.
7. Protection
Perlindungan terhadap konsumen- konsumen yang kehilangan Alat komunikasi/Hp kredit belum lunas adalah didasarkan pada klausula baku, yang tidak melanggar ketentuan Pasal 18 Undang- Undang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab Lembaga pembiayaan terhadap kehilangan kendaraan konsumen yang belum lunas adalah perusahaan pembiayaan konsumen bertanggungjawab terhadap Klaim asuransi bila terjadi sesuatu hal yang tidak dikehendaki terhadap barang atau benda jaminan yang ada dibawah penguasan konsumen. Sedangkan, pihak konsumen bertanggungjawab penuh atas kondisi keutuhan barang atau ben on on tersebut.