Mohon tunggu...
Alda Rizqi Amalia
Alda Rizqi Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

My hobbies are drawing, painting, and cooking.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tuduhan "Menduduki" Hutan Konsesi Toba Pulp Lestari Sumatera Utara Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar

13 Oktober 2024   16:50 Diperbarui: 13 Oktober 2024   16:56 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pidana Adat

Pidana adat dalam kasus Sorbatua Siallagan merujuk pada bagaimana masyarakat adat seharusnya menyelesaikan konflik melalui mekanisme hukum adat, yang biasanya lebih bersifat restoratif dan bertujuan memulihkan harmoni sosial. Dalam hukum adat, jika ada pelanggaran terkait tanah ulayat, penyelesaiannya biasanya melibatkan musyawarah komunitas dan sanksi adat seperti ganti rugi atau upaya rekonsiliasi, bukan melalui pidana penjara atau denda besar.

Namun, dalam kasus Sorbatua, ia tidak diadili berdasarkan hukum adat, melainkan dengan hukum positif (hukum negara) yang mengabaikan dimensi pidana adat. Masyarakat adat seperti Sorbatua umumnya akan lebih mengutamakan penyelesaian sengketa secara adat, mengingat tanah yang mereka kelola dianggap sebagai warisan leluhur. Penerapan pidana penjara dan denda dalam kasus ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara mekanisme penyelesaian konflik berdasarkan hukum adat dan hukum formal yang diterapkan negara, di mana masyarakat adat tidak mendapatkan pengakuan yang memadai atas hak-hak mereka.

Dampak Sosial Terhadap Masyarakat

Dampak sosial dari kasus Sorbatua Siallagan sangat signifikan bagi masyarakat adat di sekitarnya, menciptakan ketidakpastian dan ketegangan dalam hubungan antara komunitas dan pihak perusahaan serta pemerintah. Vonis penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Sorbatua telah menimbulkan rasa ketakutan di kalangan anggota komunitas, yang merasa hak-hak mereka atas tanah ulayat terancam. Aksi protes dan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan mahasiswa, menunjukkan solidaritas terhadap Sorbatua, tetapi juga menciptakan perpecahan antara masyarakat yang mendukung dan menentang tindakan tersebut. Selain itu, kasus ini memperkuat stigma negatif terhadap masyarakat adat sebagai pelanggar hukum, sementara mereka berjuang untuk mengakui hak-hak tradisional mereka. Secara keseluruhan, kasus ini menciptakan tekanan sosial yang mengganggu kesejahteraan dan keutuhan komunitas adat, serta meningkatkan tantangan bagi mereka dalam memperjuangkan hak-hak mereka di tengah ketidakpastian hukum.

Kesimpulan

Kasus Sorbatua Siallagan mencerminkan ketegangan yang terjadi antara hak masyarakat adat dan kepentingan korporasi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Meskipun Sorbatua mewakili komunitas adat yang mengklaim hak atas tanah ulayat yang telah mereka kelola secara turun-temurun, proses hukum yang dihadapinya berfokus pada penerapan hukum positif, yang berujung pada vonis penjara dan denda yang signifikan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum adat dan hukum negara, serta perlunya pengakuan yang lebih besar terhadap hak-hak masyarakat adat dalam sistem hukum nasional. Selain itu, kasus ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-hak mereka di tengah dominasi perusahaan besar dan kebijakan yang sering kali tidak berpihak kepada mereka. Ke depannya, diperlukan langkah-langkah yang lebih inklusif dan berkeadilan untuk menyelesaikan sengketa tanah dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun