Mohon tunggu...
Wyndra
Wyndra Mohon Tunggu... Konsultan - Laki-laki

Profesional, penikmat film Warkop DKI & X-File.\r\nHORMATILAH KARYA TULIS MILIK ORANG. Tidak ada FB dan Twitter

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Birahi Industri Energi (Makin) Merambah Rimba Bumi Pertiwi (1)

4 April 2010   20:34 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:59 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada 12 jenis kegiatan yang dapat diberikan ijin pinjam-pakai hutan produksi/lindung, diantaranya pertambangan (termasuk migas), instalasi pembangkit, transmisi dan distribusi listrik, jaringan telekomunikasi, radio dan relay televisi, serta jalan umum, jalan tol dan jalur kereta api. Sekalipun kepada pemegang ijin prinsip pinjam-pakai dibebani kewajiban antara lain membayar biaya inventarisasi tegakan, dan kepada pemegang ijin pinjam pakai antara lain melakukan reboisasi, reklamasi, revegetasi terhadap hutan yang tidak terpakai dan melarang bangunan permanen untuk kegiatan survei dan penyelidikan/eksplorasi, toh ada sejumlah "peluang" untuk bebas melakukan perluasan lahan dan memanfaatkan tebangan pada hutan lindung yang dipinjam-pakai. Pasal 16 PP 24/2010 menyebutkan :

"Berdasarkan ijin pinjam pakai kawasan hutan, pemegang ijin dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan dengan membayar penggantian nilai tegakan, provisi sumber daya hutan, dan/atau dana reboisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku"

Sedangkan Pasal 17 Keputusan Menteri Kehutanan No. P.43/2008 berbunyi :

"Pemanfaatan kayu sebagai akibat adanya ijin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (4), Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 16 diatur sesuai peraturan perundang-undangan."

Sudah begitu, ada pula "kemudahan" lain bagi pemohon pinjam pakai, yaitu "dispensasi", tanpa dijelaskan lebih detail maksud dan jenis dispensasi tsb, seperti bunyi Pasal 19 Keputusan Menteri Kehutanan No. P.43 :

"Menteri dapat memberikan dispensasi untuk melaksanakan kegiatan pinjam pakai kawasan hutan."

Dengan demikian, adakah kepastian pemanfaatan hutan masa mendatang terbatas pada hutan produksi dan lindung? Cukup meragukan untuk menjawabnya secara tegas walau secara normatif tertuang pada Pasal 24 UU Kehutanan yang berbunyi :

"Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba taman nasional."

Mestinya kita masih ingat berbagai skandal "alih fungsi hutan" yang berbuntut pada putusan dan tuduhan korupsi. Coba telisik Pasal 19 ayat (10 dan (2) UU Kehutanan :

1. Perubahan peruntukkan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu; 2. Perubahan peruntukkan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR."

Untuk diketahui, redaksi tersebut mirip dengan Pasal 8 PP 24/2010.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun