Peserta Penuh dan Peninjau Aktif dapat berbicara melalui persetujuan pimpinan sidang. Maksudnya, poin ini mempertegas bahwa pimpinan sidang adalah pihak yang berada di posisi tertinggi yang harus di hargai oleh seluruh peserta sidang dalam rangka menjaga stabilitas dan kelancaran persidangan.
Peninjau Pasif dapat memasuki tempat konferancab melalui persetujuan Panitia Penyelenggara. Maksudnya, Peninjau Pasif (tamu undangan dan pers) harus sudah terverifikasi oleh panitia. Jika ada orang luar (non IPNU-IPPNU dan non Banom NU), maka harus lapor dan izin terlebih dahulu sebelum masuk ke lokasi konferensi.
Peninjau Pasif tidak memiliki hak bicara dan suara. Maksudnya, dalam persidangan, tamu undangan (yang bukan bagian dari Peninjau Aktif) dan Pers hanya boleh melihat dan mengamati jalannya persidangan. Mereka tidak punya hak sedikit pun untuk ikut terlibat aktif di dalamnya. Bahkan untuk memasuki ruangan sidang juga harus dapat izin dari Panitia Penyelenggara.
Semua perubahan Pasal terkait ketentuan Peserta ini diusulkan oleh Irma Khoirun Nisa yang merupakan Ketua IPPNU Ranting Dadapan yang saat itu menjadi Peserta Penuh dalam konferensi. Memang di internal Ranting Dadapan sudah ada breafing sebelum Sidang dimulai. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pembelajaran untuk menghidupkan suasana persidangan dengan merekayasa usulan-usulan.
Yang kedua adalah pasal terkait persyaratan calon ketua PAC. Pasal tersebut diubah mlalui usulan dari Saguh Nata Saputra (Ketua IPNU Ranting Dadapan) sebagai Peserta Penuh. Dia mengajukan perubahan poin-poin dalam ayat ke-3 di Pasal tentang Persyaratan ketua. Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut:
(3) Pemilihan ketua dilaksanakan dengan tahab sebagai berikut:
a. Â Tahap pencalonan
Setiap calon dianggap sah apabila didukung sedikitnya 5 (lima) suara. Setiap calon yang dianggap sah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Bertaqwa kepada Allah SWT
- Berakhlak baik, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
- Hafal Mars IPNU bagi calon ketua IPNU, dan Mars IPPNU bagi calon ketua IPPNU dan  menyanyikannya di depan forum.
- Umur setinggi-tingginya 24 tahun untuk IPNU, dan 23 tahun untuk IPPNU
- Pernah menjadi pengurus Pimpinan Ranting atau Pimpinan Komisariat atau Pimpinan Anak Cabang
- Sudah pernah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) dibuktikan dengan sertifikat asli atau saksi.
- Sudah pernah mengikuti Latihan Kader Muda (LAKMUD) dibuktikan dengan sertifikat asli atau saksi.
- Mendapat rekomendasi tertulis dari Pimpinan Ranting atau Pimpinan Komisariat yang bersangkutan dan dibubuhi tanda tangan ketua PR/PK atau yang mewakili.
- Dapat membaca Al Quran dan maulid al barzanji
- Calon yang sah wajib menyampaikan visi dan misi.
- Apabila terdapat dua orang atau lebih calon ketua yang sah maka dilanjutkan tahap pemilihan.
- Apabila hanya ada satu Orang calon, dapat dinyatakan sah terpilih secara aklamasi
b. Tahap pemilihan
Calon ketua yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sah sebagai ketua periode berikutnya sekaligus sebagai ketua formatur. Apabila dalam pemilihan terdapat jumlah suara yang sama antar calon. Maka diadakan pemilihan untuk yang kedua kalinya.
Apabila dalam pemilihan yang kedua kalinya hasilnya tetap sama, maka forum di skors 1 x 15 menit untuk dilakukan lobbying. Sebelum proses pemilihan, ketua PAC IPNU IPPNU Kec Ngronggot periode 2016- 2018 menyatakan demisioner.