Mohon tunggu...
Wahyu Permana
Wahyu Permana Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan pengamat masala sosial kemasyarakatan dan pertahanan keamanan

Staf Ahli DPD RI, Ketua Lembaga Hak Konstitusi Indonesia, pegiat anti Narkoba di provinsi Banten, Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Pengamat Sosial Kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kampanye Partisipasi Publik : Mungkinkah?

22 Oktober 2013   13:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:10 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berapa banyak calon yang berjanji ? Berapa partai yang berusaha meyakinkan rakyat ? Berapa calon pemimpin dan kepala daerah yang berkampanye manis ? Ternyata dalam pelaksanaannya mereka semua mengingkari.

Saatnya Rakyat Proaktif Menentukan Wakil Mereka

Pola-pola kampanye yang dilakukan selama ini terbukti tidak memberdayakan rakyat dan malah hanya menjadikan rakyat sebagai objek semata. Para calon wakil rakyat hanya melakukan pencitraan tanpa upaya untuk membangkitkan kecerdasan kritis masyarakat. Selanjutnya rakyat tidak memiliki mekanisme kontrol terhadap sang calon setelah terpilih. Hubungan yang terbangun bersifat transaksional dan situasional pada saat kampanye semata tanpa ada kelanjutan setelah sang calon terpilih nantinya.

Karena itu sudah saatnya rakyat lebih proaktif dalam menentukan calon wakil mereka dan partai yang akan diusung untuk menjadi wakil mereka di lembaga legislatif baik pusat maupun daerah.

Secara sadar, sistematis dan terorganisir rakyat harus melakukan sebuah gerakan untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan duduk dilembaga legislatif nantinya. Karena itu rakyat pula yang akan menentukan kriteria-kriteria dari calon wakil rakyat tersebut. Pola hubungan yang akan dibangun perlu juga ditetapkan oleh rakyat agar tidak terjadi pola “jual beli putus”. Sehingga selama masa jabatannya wakil rakyat tetap memiliki hubungan yang kuat, jelas dan efektif. Hal ini juga sebagai perwujudan dari wakil rakyat yang mengakar dan memahami kondisi dan persoalan pemilihnya.

Mekanisme kontrol juga mutlak dimiliki oleh rakyat terhadap wakilnya di parlemen. Jangan sampai setelah menjabat yang dilakukan wakil rakyat malah memperkaya diri dan partainya serta lupa untuk memperjuangkan rakyat di daerahnya. Termasuk untuk mengganti wakil-wakil rakyat yang terbukti secara langsung dan sah melakukan tindakan melanggar hukum termasuk korupsi. Rakyat berhak meminta partai dan lembaga penegak hukum untuk memberhentikan jabatan wakil rakyat secara langsung. Kesemua pra syarat dan kondisi ini ditandatangani oleh sang calon melalui kontrak politik yang ditandatangani di atas materai dan disahkan oleh notaris.

Kriteria yang ditetapkan oleh masyarakat tentunya normatif sebagaimana yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu. Namun kriteria tersebut dipertajam dengan kesediaan sang calon untuk menandatangani sejumlah persyaratan yang ditetapkan lagi oleh masyarakat. Misalnya soal korupsi masyarakat dapat menetapkan sebuah kontrak politik yang menyatakan bahwa seandainya dalam masa jabatannya ditemukan adanya aset yang tidak tercantum seperti didalam laporan kekayaan pajak kepada negara, maka aset tersebut dapat disita oleh negara.

Melaporakan kekayaan dan penghasilannya kepada kantor pajak adalah sesuatu hal yang mutlak dan wajib dilakukan oleh setiap warga negara apalagi calon wakil rakyat. Mengapa ? Karena melalui mekanisme yang dimiliki oleh negara dan dapat dilakukan kepada setiap warga negara, penghasilan dan kekayaan yang dimiliki oleh sang wakil rakyat dapat diketahui termasuk oleh publik. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi harta dan kekayaan sebelum, saat dan setelah selesai memegang jabatan.

Bahkan rakyat dapat meminta kepada Partai Politik yang mengusung sang calon agar dapat mengambil kebijakan pemecatan apabila sang wakil rakyat nantinya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan partai politik tersebut secara terbuka dapat mengkampanyekan kebijakan ini dan bahkan mencantumkannya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai. Sehingga rakyat dengan sendirinya akan memilih partai yang memiliki komitmen kuat bukan hanya dalam janji dan kampanye politik untuk jujur dan bersih tetapi juga menetapkannya dalam aturan dan ketentuan berpartai.

Kampanye Partisipasi Masyarakat

Gambaran ideal tentang pemilihan calon wakil rakyat yang berkualitas, jujur dan amanah tentunya membutuhkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat semenjak dini. Logika mendasar dan sederhana adalah bahwa rakyat sebagai pemegang kedaulatan dan menginginkan wakilnya yang baikpun jangan sampai malah menjadi faktor yang mendorong elit dan partai menjadi berpola transaksional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun