Mohon tunggu...
Mariam Umm
Mariam Umm Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu 4 anak

Ibu Rumah Tangga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ketika Arab Saudi Memasuki Resesi Ekonomi

2 Februari 2017   07:27 Diperbarui: 2 Februari 2017   10:01 2351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama ini Saudi memang menggantungkan sumber pendapatan negara mereka melalui minyak bumi, harga minyak yang cenderung turun, membuat Saudi dipaksa memutar otak untuk memperbaiki imbasnya, maka keluarlah kebijakan baru Saudi Vision 2030 yang salah satu goal-nya adalah: melepaskan perekonomian saudi dari ketergantungan minyak bumi pada tahun 2030.

Apa dan bagaimana Saudi Vision dijalankan dan bagaimana hasilnya, memang belum terlihat jelas, yang pasti perekonomian di Saudi is on going recession right now. Imbas yang terlihat jelas bagi para petinggi Saudi adalah: Gaji para anggota Syura (parlemen) Saudi yang harus dipotong hampir 50% dan juga banyak fasilitas untuk mereka yang sebelumnya didapatkan juga harus ikutan dipotong, bahkan ada yang dihilangkan.

Sudah tentu, impor para pekerja-expatriat-- yang jumlahnya lebih dari 3 juta orang, mereka memilih pulang ke negara masing-masing, setelah menerima kontrak kerja baru yang tak 'seindah' dahulu. Dan untuk yang memilih tetap tinggal, dipaksa menerima 'keindahan' baru yang membuat kaget juga. 

1. Gaji yang terpotong hampir 50%, ada juga expat yang gajinya tak kena potong, namun mereka kena kebijakan tax sebesar 16%, kalau dulu gaji expat selalu bebas tax.

2. Tanggungan biaya Iqamah,  pembuatan dan  perpanjang iqamah sekarang harus ditanggung expat sendiri. Kebijakan yang baru diberlakukan 2 bulan ini, sekarang harus bayar per- iqamah 100Sr setiap bulan, untuk expat yang datang dengan kontrak kerja keluarga, contohnya expat yang punya tanggungan 5 orang ( istri dan 3 anak) harur rela bayar sendiri tanggungan iqamah mereka sebesar 6000Sr setiap tahun, memang gak banyakyaaa...tapi semua jadi banyak setelah gaji yang dipotong bukan, padahal dulu gratis.

3. Menghilangkan fasilitas rumah beserta isinya, walau tak semua kena kebijakan ini, tapi untuk expat yang kebetulan 'dipaksa' kena kebijakan kayak gini, sulit juga, karena biaya sewa rumah di Saudi minimum 30,000 Sr satu tahun, untuk rumah atau apartemen dengan 3 kamar.

4. Menghilangkan bonus gaji setiap 3 bulan, walau end of year services tetap diberikan. Artinya bonus kerja menjadi hanya satu bulan gaji setiap tahun.

Selain itu, sekarang lowongan kerja untuk expat di Saudi, gak sebanyak dulu. Contohnya lowongan kerja bagian pendidikan, beberapa Universitas di saudi, memberikan Visa kerja untuk negara tertentu saja itupun hanya bagi mereka yang punya jenjang pendidikan Ph.D. Saat saya ngobrol dengan rekan kerja yang memilih bertahan, mereka bilang sekarang beda banget, office hours beneran diterapkan, dulu lecturer tugasnya hanya mengajar, 3 atau paling banyak 4 jam sehari, lalu pulang, selesai kerja hari itu, tetapi sekarang, selain jam mengajar, mereka  ini kena kebijakan office hours 4 jam sehari, jadi total kerja 8 jam sehari.

Sudah mengajar, masih harus kerja ngurus administrasi juga. 'Mana ada institusi pendidikanyang menerapkan para dosen mereka ikutan ngerjain tugas admin' keluh rekan saya lagi.

Jawabannya: Ada-lah, contohnya yang di Saudi ini, kebijakan office hours diterapkan, karena jumlah expat semakin berkurang, kerjaan semakin bertambah, diberdayakanlah semua tenaga kerja, expat non expat untuk kerja dan kerja, Institusi tak perlu meraih pekerja baru. Bagi pekerja yang tak tahan akan memilih untuk mengundurkan diri dengan sendirinya, jadi Institusi gak perlu repot buat surat terminasi kontrak.

Lalu adakah imbas lainnya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun