Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Koruptor Dimaafkan, Lalu Rasa Keadilan Diapain ?

27 Desember 2024   11:35 Diperbarui: 27 Desember 2024   14:11 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.jakartasatu.com

Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUkat) UGM misalnya. Menurut Zaenur, ide Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada koruptor asal mengembalikan hasil curian merupakan sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi. Ia kemudian merujuk Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta merta dapat menghapus tindak pidana pelakunya.

Pandangan senada dikemukakan Prof. Mahfud. Ia mengatakan bahwa menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh. "Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu," kata Mahfud kepada wartawan di Ancol Jakarta Utara (CNN.com, 21 Desember 2024). "Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia Presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita," warning Mahfud lugas.

Nah, di luar kontroversi aspek hukum tadi, berikut adalah sisi lain yang perlu diingatkan kepada pemerintah terkait wacana dan rencana pengampunan para koruptor.

Lima Warning buat Pemerintah

Setidaknya ada lima hal yang perlu diingatkan kepada pemerintah, khususnya kepada Presiden Prabowo supaya tidak salah haluan dalam mengemban amanah rakyat dan memimpin negara.   

Pertama, agar tak amnesia dengan sejarah, penting disegarkan kembali bahwa  pemberantasan KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) adalah salah satu agenda reformasi 1998. Memaafkan tindak pidana korupsi para penjarah uang negara jelas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat dan agenda besar reformasi yang telah diperjuangkan bersama seluruh elemen bangsa.

Kedua, korupsi merupakan extraordinary crime, kejahatan luarabiasa. Dikategorikan demikian karena dampak buruk dan daya rusaknya yang dahsyat dan meluas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Trilyunan uang negara yang seharusnya didistribusikan kepada rakyat dengan adil, merata dan proporsional dijarah seenaknya oleh para koruptor lalu dinikmati secara ekslusif oleh keluarga, kelompok dan kroni-kroninya.

Mengampuni para koruptor (meski dengan syarat hasil jarahannya dikembalikan kepada negara) artinya membiarkan kelakuan busuk para perusak negara. Perilaku mereka tidak ada bedanya dengan para teroris yang menebar ketakutan, merusak harmoni dan kedamaian, mengganggu keamanan dan mengancam integrasi bangsa.

Ketiga, korupsi jelas-jelas merupakan perbuatan jahat, abnormalitas perilaku secara sosial. Mengampuni para koruptor sama saja dengan menolerir dan pada akhirnya menormalisasi perbuatan jahat.

Penting disadari, bahwa dengan ancaman hukuman dan sebagiannya sudah dengan penegakan hukum oleh aparat negara, para pelaku kejahatan tidak mudah ditekan dan dikurangi jumlah dan kualitas kejahatannya. Apalagi jika kemudian pemerintah menyediakan instrumen kebijakan memaafkan, meski dengan syarat mengembalikan uang hasil kejahatannya itu. Bagaimana negara ini bisa bersih dari korupsi ?

Keempat, salah satu tujuan penindakan dan penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi adalah lahirnya efek jera para pelaku, yang sekaligus bisa menjadi pesan kepada siapapun yang berniat atau potensial melakukan korupsi karena jabatan, kedudukan dan kewenangan yang dimilikinya.

Dengan mengampuni para koruptor atas tindak pidananya, maka dapat dipastikan efek jera penindakan dan penegakan hukum itu akan hilang. Siapa saja yang memiliki potensi berbuat korupsi akan berpikir untuk melakukannya tanpa rasa takut karena toh ada instrumen kebijakan memaafkan dari pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun