Agak di luar dugaan, elektabilitas Pramono-Rano di Pilgub Jakarta merangkak naik dan kini, tinggal dalam hitungan pekan, mereka berhasil mengungguli Kamil-Suswono yang diusung dan disokong koalisi gigantis (KIM Plus) dan tiga figur maqom Presiden (Prabowo, Jokowi dan SBY). Â Posisi unggul ini ditunjukan oleh hasil sigi Litbang Kompas dan LSI yang dirilis beberapa hari lalu.
Dalam versi Litbang Kompas Pramono-Rano meraih angka 38.3 %, Kamil-Suswono 34.6%, dan Dharma-Kun 3.3%. Sisa warga yang belum menentukan arah pilihan sebanyak 23.8% diperkirakan akan memberikan suara untuk Pramono-Rano sebanyak 12%, untuk Kamil-Suswono sebanyak 10.8%, dan untuk Dharma-Kun sebanyak 1%.
Hasil yang tidak jauh berbeda juga ditunjukan oleh Saiul Mujani Research and Consulting (SMRC). Elektabilitas paslon Pramono-Rano mencapai angka 46%. Sementara Ridwan Kamil-Suswono hanya ada di angka 39,1 persen, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 5,1 persen. Sisanya sebesar 9.8% belum menentukan pilihan.
Beberapa pekan sebelumnya, posisi yang tidak jauh berbeda juga ditunjukan oleh hasil survei LSI. Pramono-Rano meriah 41.6%, Kamil-Suswono ada di angka 37.4%, dan Dharma-Kun 6.6%. Sisanya sekitar 15 persenan warga belum menentukan arah pilihannya.
Jika dalam beberapa hari kedepan hingga hari H pemungutan suara 27 November nanti jarak pergerakan angka-angka ini konstan, dapat dipastikan Pramono-Rano bakal memimpin Jakarta lima tahun kedepan.
Namun sebagaimana dikemukakan Litbang Kompas. SMRC maupun LSI, posisi angka-angka elektabilitas ini masih dinamis dan karenanya bisa berubah. Bisa saling menyalip, bisa juga ajeg (konstan) pergerakannya mengikuti hasil survei ketiga lembaga itu saat ini.Â
Yang pasti, siapapun pemenangnya dari kedua pasangan kandidat ini, mereka tidak akan menang dengan cara mudah. Bahkan sangat mungkin kemenangan itu hanya bisa dicapai melalui dua putaran Pilgub.
Dua Putaran dan Suara Dharma-Kun
Sebagaimana diatur di dalam Pasal 11 UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang juga ditetapkan kembali dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pilkada DKI memang beda sendiri dalam pengaturan penetapan pemenang Pilkada.
Didalam kedua UU tersebut dinyatakan, bahwa pasangan calon yang ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur adalah mereka yang memperoleh suara lebih dari 50% (limapuluh persen) suara. Dalam kajian Pemilu pengaturan ini mengadoposi sistem Pemilu First Past The Post (FPTP) dengan sedikit modifikasi.Â
Bahwa pemenang kontestasi adalah mereka yang meraih suara mayoritas dengan tambahan ketentuan harus melebihi angka 50% suara. Sama persis dengan pengaturan untuk Pilpres 2024 yang lalu.