Dari aspek metode, regulasi kampanye Pilkada hanya memberikan tiga opsi bagi kampus yang akan menyelenggarakan, yakni pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog (Pasal 58 ayat 4).
Di dalam Pasal 57 bahkan disebutkan para kandidat dan peserta tidak diperkenankan membawa atribut kampanye (ayat 3) dan dilarang pula melibatkan anak-anak (ayat 3).
Selain dimaksudkan agar tidak mengganggu fungsi dan peruntukan perguruan tinggi (Pasal 56 ayat 3) sebagai lembaga pendidikan, metode tersebut nampaknya didasarkan pada pertimbangan soal kepantasan atau kecocokan oleh KPU.
Sebagai lembaga pendidikan sekaligus rumah kalangan civitas akademika dan intelektual, bentuk dan metode kampanye dialogis dengan peserta yang relatif terbatas tentu saja akan lebih efektif dan produktif. Kampanye dialogis akan menghadirkan lebih banyak diskursus dan pertukaran gagasan antara kandidat dan timnya dengan peserta yang terdiri dari mahasiswa dan dosen.
Masih dalam rangka menjaga marwah akademik dan kondusifitas perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan, kampanye Pilkada di kampus juga hanya bisa dilakukan pada hari Sabtu dan/atau Minggu (Pasal 58 ayat 3).
Menjaga Marwah dan Imparsialitas KampusÂ
Ketentuan penting lainnya terkait pengaturan kampanye Pilkada di kampus adalah soal perizinan dan prinsip-prinsip demokrasi elektoral yang mendasari penerbitan perizinan dan pelaksanaan kampanyenya.
Di dalam Pasal 57 ayat (3) disebutkan, bahwa kampanye harus berdasarkan izin dari penanggungjawab perguruan tinggi. Kemudian pada Pasal 59 ayat (3) ditegaskan bahwa yang dimaksud penanggungjawab ini adalah Rektor untuk Universitas dan Institut, Ketua untuk Sekolah Tinggi, serta Direktur untuk Politeknik, Akademi dan Akademi Komunitas.
Pengaturan dan penegasan secara eksplisit perihal siapa penanggungjawab yang memiliki otoritas pemberian izin ini tentu penting.
Pertama untuk memastikan penyelenggaraan kampanye tidak menjadi liar, asal helat.
Kedua untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan fungsi kampus oleh sebab satu dan lain faktor.Â
Misalnya karena faktor kedekatan kandidat dengan pimpinan pimpinan kampus atau pimpinan yayasan untuk kampus-kampus swasta yang bertebaran di berbagai daerah.