Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Manfaat dan Pengaturan Kampanye Pilkada di Kampus

29 September 2024   23:10 Diperbarui: 30 September 2024   00:05 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai lembaga pendidikan sekaligus rumah kalangan civitas akademika dan intelektual, bentuk dan metode kampanye dialogis dengan peserta yang relatif terbatas tentu saja akan lebih efektif dan produktif. Kampanye dialogis akan menghadirkan lebih banyak diskursus dan pertukaran gagasan antara kandidat dan timnya dengan peserta yang terdiri dari mahasiswa dan dosen.

Masih dalam rangka menjaga marwah akademik dan kondusifitas perguruan tinggi sebagai lemabag pendidikan, kampanye Pilkada di kampus juga hanya bisa dilakukan pada hari Sabtu dan/atau Minggu (Pasal 58 ayat 3).

Menjaga Marwah dan Imparsialitas Kampus 

Ketentuan penting lainnya terkait pengaturan kampanye Pilkada di kampus adalah soal perizinan dan prinsip-prinsip demokrasi elektoral yang mendasari penerbitan perizinan dan pelaksanaan kampanyenya.

Di dalam Pasal 57 ayat (3) disebutkan, bahwa kampanye harus berdasarkan izin dari penanggungjawab perguruan tinggi. Kemudian pada Pasal 59 ayat (3) ditegaskan bahwa yang dimaksud penanggungjawab ini adalah Rektor untuk Universitas dan Institut, Ketua untuk Sekolah Tinggi, serta Direktur untuk Politeknik, Akademi dan Akademi Komunitas.

Pengaturan dan penegasan secara eksplisit perihal siapa penanggungjawab yang memiliki otoritas pemberian izin ini tentu penting. Pertama untuk memastikan penyelenggaraan kampanye tidak menjadi liar, asal helat. Kedua untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan fungsi kampus oleh sebab satu dan lain faktor.  Misalnya karena faktor kedekatan kandidat dengan pimpinan pimpinan kampus atau pimpinan yayasan untuk kampus-kampus swasta yang bertebaran di berbagai daerah.

Dan yang tidak kalah penting adalah dasar pemberian izin sekaligus pelaksanaan kampanyenya. Di dalam Pasal 59 ayat (2) dijelaskan secara eksplitis, bahwa :

"Penanggung jawab perguruan tinggi dalam memberikan izin kegiatan Kampanye harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu Pasangan Calon." 

Ketentuan tersebut tentu saja berlaku baik bagi kampus-kampus PTN maupun PTS untuk menjaga marwah dan memastikan imparsialitas politik perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan, ruang entitas civitas akademika sekaligus rumah para intelektual yang sejatinya memang harus senantiasa berada di posisi netral dan independen dalam lanskap dinamis tarik menarik kepentingan kekuasaan.

Artikel terkait :

https://www.kompasiana.com/www.tisna_1965.com/66f605dac925c40b6c79c773/hak-publik-dalam-kegiatan-kampanye-pilkada

https://www.kompasiana.com/www.tisna_1965.com/66ef918b34777c65c0251676/kampanye-dan-penguatan-literasi-pilkada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun