Jika Allah sudah berkehendak, apapun bisa terjadi dengan Qodarnya. Inilah kesimpulan banyak pihak di Banten ketika Airin Rachmi Diany akhirnya berhasil memasuki arena kontestasi Pilgub 2024 setelah sebelumnya sempat berada di ujung tanduk --lalu menjadi perhatian publik dan mengundang empati politik-- dan nyaris terpelanting.
Tetapi dalam tuntunan syar'iah, Qodar haruslah sepadan dengan ikhtiar. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Al-Qamar ayat 49: "Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran".Â
Dalam ilmu Kalam (Tauhid, Teologi) Qodar atau Takdir jenis ini termasuk kategori Takdir Mu'allaq, Taqdir yang dapat diubah. Diubah dengan doa dan/atau ikhtiar, atau dengan cara berbuat kebajikan demi debajikan tanpa henti.
Dalam kerangka pikir itulah saya membaca ikhtiar politik yang dilakukan Airin yang kemudian berhasil mengantarkan dirinya pada posisi bakal Calon Gubernur Banten pada Pilkada 2024 mendatang.
Political Barriers
Sebagaimana sudah saya bahas dalam beberapa tulisan sebelumnya, Airin sempat terombang-ambing. Peluangnya untuk maju sebagai Cagub Banten terhadang oleh political barriers yang tidak mudah dilawan. Hambatan politik ini bermuara pada dua aspek, regulasi sekaligus politik.
Pertama pada sisi regulasi, ini sebelum terbitnya putusan MK Nomor 60 yang mengubah secara progresif threshold pencalonan, Airin terhambat karena tidak ada satupun partai politik yang dapat mengusungnya sebagai kandidat lantaran perolehan suara dan kursi di DPRD Provinsi tidak memenuhi syarat minimal pencalonan. Bahkan termasuk Golkar sendiri sebagai partai darimana ia (seharusnya) bisa maju.
Kedua secara politik Airin terhambat, bahkan nyaris tertutup peluangnya, karena semua partai parlemen di DPRD Banten telah diborong habis oleh kekuatan gigantis Koalisi Banten Maju (KBM) alias KIM Plus versi Banten yang sudah mendeklarasikan pencalonan pasangan Andra-Dimyati. Dua partai tersisa, yakni PDIP dan Golkar berada dalam posisi sulit dan nyaris tidak mungkin mencalonkan Airin sebelum putusan MK 60 terbit.
Kemustahilan PDIP mengusung Airin karena tidak memiliki cukup kursi di DPRD Provinsi yang dipersyaratkan oleh regulasi. Partai ini hanya memiliki 14 dari 20 kursi yang diperlukan untuk bisa mencalonkan sendiri paslon Gubernur-Wakil Gubernur.
Sementara Golkar, meski belum bergabung dengan poros KBM saat koalisi ini dideklarasikan, mereka "tersandera" oleh tarik-menarik kepentingan karena di aras kepolitikan nasional Golkar merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang telah sepakat mengusung Andra-Dimyati di Banten.
Dalam beberap tulisan terdahulu, saya membaca Golkar pada akhirnya bakal merapat ke poros KBM, tinggal soal waktu saja. Dan ini kemudian terbukti. Minggu (malam) 25 Agustus 2024, hanya selang beberapa jam setelah siang harinya Airin-Ade dideklarasikan sendiri oleh PDIP (pasca keluarnya putusan MK 60 itu), Ketua Umum Golkar yang baru, Bahlil menyerahkan formulir B1-KWK pencalonan kepada Andra-Dimyati di Jakarta.