Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Ancaman Bahaya Jika DPR Memaksakan Pengesahan UU Pilkada

23 Agustus 2024   09:24 Diperbarui: 23 Agustus 2024   11:54 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, masyarakat (melalui elemen-elemen masyarakat sipil) segera mengajukan kembali judicial review kepada Mahkamah Konstitusi agar UU Pilkada yang disahkan paksa itu kembali dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan dibatalkan.

Kedua, masyarakat lintas elemen harus terus menyuarakan penolakan dan mengawal proses politik hukum ini hingga tuntas dan kemenangan politik bernegara bisa diraih bersama.

Artikel-artikel seputar Pilkada 2024 :

Putusan MK dan Permufakatan Banal Parlemen

Bersabarlah Kaesang, Kesempatan Masih Panjang

Pilkada, Konsolidasi Demokrasi, dan Tanggung Jawab Partai Politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun