Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Ancaman Bahaya Jika DPR Memaksakan Pengesahan UU Pilkada

23 Agustus 2024   09:24 Diperbarui: 23 Agustus 2024   11:54 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Potensi ancaman berikutnya adalah ketidakpastian hukum dalam kerangka penyelenggaraan Pilkada.

Jika DPR memaksakan (dan berhasil) mengesahkan UU Pilkada, sementara di sisi lain ada putusan MK Nomor 60 dan 70 yang bersifat final (dan mengikat), dapat dipastikan akan terjadi ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada.

Ketidakpastian hukum itu akan dihadapi oleh penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP). Regulasi mana yang akan menjadi rujukan?

UU Pilkada yang sudah direvisikah, atau UU Pilkada terakhir dan putusan MK yang kemudian diadopsi kedalam Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan? 

Ketidakpastian yang sama tentu akan dihadapi pula oleh peserta Pilkada dan partai-partai politik yang akan mengusung pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah, dan akhirnya juga masyarakat. 

Ketidakpastian hukum akan membuat Pilkada diselenggarakan diatas landasan dualitas norma yang saling bertabrakan dan dengan sendirinya gampang memicu kegaduhan, konflik serta saling dipersoalkan oleh masing-masing pihak.

Pilkada Ilegal dan Langkah Antisipasi

Nafsu kuasa sudah beberapa terbukti dapat menegasikan segala perangkat untuk menciptakan tertib sosial, tertib bernegara, dan keadilan untuk semua. 

Jika pahitnya, DPR tetap bernafsu dan berhasil mengesahkan UU Pilkada, lalu KPU menyelenggarakan Pilkada dengan UU hasil revisi, dan sama sekali tidak merujuk pada putusan MK Nomor 60 dan 70 maka Pilkada jelas akan menjadi illegal sekaligus inkonstitusional.

Melalui persidangan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Kepala Daerah, MK dapat dipastikan akan memerintahakan melalui amar putusannya untuk melaksanakan Pilkada Ulang di seluruh daerah dengan merujuk pada putusan MK 60 dan 70 serta UU Pilkada terakhir yang belum direvisi.

Rumit dan mahal ongkos yang harus ditanggung oleh bangsa ini.

Maka supaya Pilkada tidak menjadi illegal dan inkonstitusional, serta sebelum kerumitan itu terjadi karena Pilkada dihelat dengan UU Pilkada yang tidak merujuk pada putusan MK Nomor 60 dan 70, dua langkah penting dan mendesak harus dilakukan oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun