Pertama, masyarakat (melalui elemen-elemen masyarakat sipil) segera mengajukan kembali judicial review kepada Mahkamah Konstitusi agar UU Pilkada yang disahkan paksa itu kembali dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan dibatalkan.
Kedua, masyarakat lintas elemen harus terus menyuarakan penolakan dan mengawal proses politik hukum ini hingga tuntas dan kemenangan politik bernegara bisa diraih bersama.
Artikel-artikel seputar Pilkada 2024 :
Putusan MK dan Permufakatan Banal Parlemen
Bersabarlah Kaesang, Kesempatan Masih Panjang
Pilkada, Konsolidasi Demokrasi, dan Tanggung Jawab Partai Politik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H