Dalam kamus kita istilah "perikemanusiaan" dimaknai sebagai sifat-sifat yang layak bagi manusia, seperti tidak bengis, suka menolong, bertimbang rasa. Sementara merujuk pada artikel "Pentingnya Pengamalan Pancasila Sila ke-2 di Lingkungan Masyarakat" di laman Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait penjelasan makna Sila Kedua Pancasila, bahwa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi hati nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan.
Sementara itu, istilah "perikeadilan" yang diturunkan dari nilai dasar "adil" dan dirumuskan dalam Pancasila Sila Kelima memiliki makna bahwa bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan baik dalam bidang hukum, ekonomi, politik dan kebudayaan hingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur.
Sekali lagi, kedua esensi itu hilang. Direnggut oleh kolonialisme yang datang menghadirkan penguasaan, penindasan, penistaan harkat dan martabat kemanusiaan, diskriminasi sosial, keserakahan, eksploitasi segala jenis sumber daya dan berbagai watak purba lainnya. Dan perjuangan mewujudkan kemerdekaan sejatinya adalah perjuangan mengembalikan lagi perikemanuisaan dan perikeadilan pada lanskap kehidupan bangsa ini.
Dengan demikian, merdeka dan kemerdekaan yang hari ini kita peringati momentum sejarahnya mestinya adalah upaya untuk melawan lupa dan menjaga nyala api pengejewantahan nilai-nilai kemanusiaan sekaligus merayakan komitmen dan kesungguhan mewujudkan keadilan multidimensi dalam lanskap sejarah kontemporer dan masa depan bangsa ini.
Dengan cara pikir yang demikian dan setara itulah, pesta memeringati dan merayakan momentum kemerdekaan akan memiliki arti dan kegunaan. Dirgahayu Republik!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H