Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Membaca yang Tersirat dan Kepentingan Publik dari Mundurnya Ketua Umum Golkar

11 Agustus 2024   23:34 Diperbarui: 12 Agustus 2024   06:50 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Airlangga Hartarto | Dokumen DPP Partai Golkar

Dalam konteks kepentingan itu, sikap politik elektoral (proses kandidasi Pilkada) Airlangga atau opsi kemungkinan lainya tadi nampaknya dianggap berpotensi mengganggu kondusifitas  dan stabilitas transisi. Maka clear, Airlangga harus mundur. Dan ia tidak punya pilihan lain kecuali dengan "ikhlas" melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum Golkar. Sebab jika tidak, spekulasi yang berkembang, kasus "minyak gorengnya" sebelum Pilpres 2024 silam bakal dibuka lagi.

Seperti diketahui, sebelum koalisi terbentuk pada Pilpres 2024 silam, Airlangga sempat diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Kompas.com, 9 Oktober 2023). Bahkan juga sempat digoyang posisinya sebagai Ketua Umum Golkar. Kasus ini kemudian melandai dan akhirnya redup sama sekali setelah Golkar memutuskan bergabung dengan KIM yang mengusung Prabowo-Gibran.

Kepentingan Publik

Akhirnya, adakah kepentingan publik yang terganggu dengan keputusan mundurnya Airlangga? Secara langsung tentu saja tidak ada. Maju-mundur seorang ketua partai dari jabatannya adalah hak pribadi yang bersangkutan.  

Tetapi secara tidak langsung menjadi masalah dan tentu saja potensial merugikan kepentingan publik jika alasan mundurnya itu misalnya karena Airlangga berusaha mengakomodir aspirasi konstituennya berkenaan dengan proses kandidasi Kepala dan Wakil Kepala Daerah.

Menjadi masalah pula jika dikaitkan dengan pembangunan politik dan konsolidasi demokrasi. Tekanan kekuasaan terhadap partai-partai politik yang berdampak pada merosotnya kemandirian partai, rusaknya proses pelembagaan partai politik dan tersendatnya proses konsolidasi demokrasi jelas merupakan kerugian bagi kehidupan politik berbangsa dan negara.

Artikel terkait: Pilkada, Konsolidasi Demokrasi, dan Tanggung Jawab Partai Politik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun