Kedua, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 yang mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya. Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Komitmen Bisnis
Selain landasan normatif alasan itu, PP Muhammadiyah juga merumuskan 4 (empat) komitmen bisnisnya dalam tatakelola tambang nanti. Komitmen bisnis ini penting untung memastikan bahwa usaha tambang yang akan dikelola nanti tidak menimbulkan mafsadat (kerusakan), baik bagi persyarikatan Muhammadiyah sendiri maupun bagi masyarakat dan lingkungan alam.
Â
Pertama, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
Kedua, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
Ketiga, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah.
Keempat, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha "not for profit" dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.
Ekspresi Cinta
Jika membaca argumentasi dan komitmen bisnis yang dirumuksan PP Muhammadiyah itu rasanya cukup clear, dan publik khususnya warga persyarikatan, mestinya juga bisa memahami dan merima langkah kebijakan Muhammadiyah.
Namun demikian, tidak semua orang (mungkin juga di kalangan warga Muhammadiyah sendiri) nampaknya menerima langkah kebijakan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan beredarnya sebuah satir (sindiran) di berbagai platform media "menggelitik tapi tajam,": "Dipisahkan Qunut Disatukan Tambang." Tentu yang dimaksud adalah NU dan Muhammadiyah.