Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Urgensi Pemanggilan Empat Menteri oleh Mahkamah Konstitusi

2 April 2024   07:05 Diperbarui: 4 April 2024   08:30 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemanggilan keempat Menteri itu urgen (penting dan mendesak) untuk membuka seterang-terangnya bagaimana duduk perkara soal Bansos ini. Dalam hal ini publik tentu berharap MK dapat menggali dan menemukan kebenaran materil perihal perencanaan, anggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta pertanggungjawaban penyaluran Bansos yang oleh kedua pemohon dianggap menguntungkan Paslon 02.

Dari keterangan para Menteri itu, tentu dengan catatan semuanya bersikap jujur dan mengedepankan integritas, duduk perkara Bansos mestinya clear. Simpulan MK tentu bisa menguntungkan kedua pemohon jika dari keterangan-keterangan mereka mengarah pada terkonfirmasinya dalil-dalil pemohon. Artinya benar telah terjadi penyalahgunaan Bansos untuk kepentingan pemenangan Paslon 02. Baik terkait perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaannya.

Tetapi juga bisa sebaliknya, dari keterangan para Menteri itu MK menyimpulkan bahwa dalil gugatan para pemohon tidak terbukti.

Untuk itu semua, para pihak (termasuk hakim-hakim konstitusi) akan diuji dihadapan publik karena persidangan berlangsung terbuka. Jadi, meskipun para Menteri itu hanya akan ditanya atau didalami oleh para hakim konstitusi (dan tidak oleh pemohon, termohon maupun pihak terkait), eksplorasi mestinya berlangsung fair dan penuh kejujuran.   

Kasus Pelanggaran Etik 

Sementara itu, terkait pemanggilan DKPP, urgensinya adalah untuk membuka seterang-terangnya soal pencalonan Gibran sebagai Cawapres yang telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran etik oleh Ketua dan Anggota KPU.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringaran keras terakhir kepada Ketua KPU dan peringatan keras kepada enam Anggota KPU karena menerima pencalonan Paslon Prabowo-Gibran tanpa mengubah terlebih dahulu PKPU Pencalonan sesuai dengan amar putusan MK Nomor 90 yang kontroversial itu. Ketua dan Anggota KPU dinyatakan melanggar etika sebagai akibat ketidakpatuhan mereka pada azas kepastian hukum dan profesionalitas dalam proses pencalonan.

Dalam konteks itulah, yakni untuk mendalami dan menemukan kebenaran materil seputar pencalonan Gibran yang telah mengakibatkan pelanggaran etika oleh Ketua dan Anggota KPU, DKPP dipanggil. Karena kedua pemohon, selain terkait Bansos tadi, juga mendalilkan bahwa pencalonan Gibran tidak sah, dan karenanya mereka meminta agar MK mendiskualifikasinya sebagai Cawapres.

Tentu saja, selain terkait kasus dugaan penyalahgunaan Bansos dan pelanggaran etik yang menjadi bagian dari dalil gugatan kedua pemohon, MK memiliki kewenangan untuk memintai keterangan apapun yang relevan dan dibutuhkan para hakim konstitusi. Hal ini dimaksudkan untuk mengungkap kebenaran serta memastikan proses peradilan PHPU berlangsung fair, putusannya nanti kredibel dan akuntabel.

Artikel terkait : "Mahkamah", Ketika Nurani Menjadi Hakim bagi Diri Sendiri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun