Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Urgensi Pemanggilan Empat Menteri oleh Mahkamah Konstitusi

2 April 2024   07:05 Diperbarui: 4 April 2024   08:30 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya bakal memanggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir dan dimintai keterangan dalam sidang PHPU Pilpres. Mereka adalah Muhadjir Effendi, Airlangga Hartato, Sri Mulyani dan Tri Rismaharini.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi (1 April 2024), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim. Pernyataan ini diungkapkan Suhartoyo untuk menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para Menteri tersebut atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024

"Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim," tegas Suhartoyo.

Selain keempat Menteri itu, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Semuanya diagendakan akan dimintai keterangan pada persidangan Jumat mendatang, 5 April 2024.

Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya (8 Maret 2024) Tim Hukum Anies memohon agar MK menghadirkan empat Menteri yakni yakni Menkeu, Mensos, Menko Perekonomian, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Sementara Tim Hukum Ganjar memohon kepada MK untuk menghadirkan tiga menteri., yakni Menkeu,  Mensos, dan Menko PMK (kompas.id, 1 April 2024).

Bagi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud keputusan MK memanggil para Menteri dan DKPP itu merupakan angin segar. Salah seorang Tim Hukum Amin, Bambang Widjojanto misalnya. Ia mengatakan, MK telah menghidupkan optimisme untuk memastikan bahwa demokrasi memang harus ditegakkan dan mata rantai kecurangan harus dipotong.

"Belum pernah terjadi dalam sejarah Pilpres penyelenggara pemerintahan diundang. Belum pernah. In the history of enforcement in Indonesia, dalam konteks elections of president, dipanggil. Dan, Mahkamah memutuskan untuk memeriksa sendiri," kata Bambang Widjojanto seperti dikutip berbagai media.

www.tribunnews.com
www.tribunnews.com

Kasus Penyalahgunaan Bansos

Pemanggilan empat Menteri dan DKPP ini penting sebagai bagian dari upaya mencari kebenaran materil dalam proses persidangan PHPU. Sebagaimana mengemuka dalam persidangan, didalam dalil permohonannya baik kubu Anies maupun Ganjar antara lain sama-sama mempersoalkan program Bansos yang diduga telah disalahgunakan pemerintah untuk kepentingan pemenangan Paslon Prabowo-Gibran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun