Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya bakal memanggil 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir dan dimintai keterangan dalam sidang PHPU Pilpres. Mereka adalah Muhadjir Effendi, Airlangga Hartato, Sri Mulyani dan Tri Rismaharini.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi (1 April 2024), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim. Pernyataan ini diungkapkan Suhartoyo untuk menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para Menteri tersebut atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024
"Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim," tegas Suhartoyo.
Selain keempat Menteri itu, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Semuanya diagendakan akan dimintai keterangan pada persidangan Jumat mendatang, 5 April 2024.
Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya (8 Maret 2024) Tim Hukum Anies memohon agar MK menghadirkan empat Menteri yakni yakni Menkeu, Mensos, Menko Perekonomian, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Sementara Tim Hukum Ganjar memohon kepada MK untuk menghadirkan tiga menteri., yakni Menkeu, Â Mensos, dan Menko PMK (kompas.id, 1 April 2024).
Bagi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud keputusan MK memanggil para Menteri dan DKPP itu merupakan angin segar. Salah seorang Tim Hukum Amin, Bambang Widjojanto misalnya. Ia mengatakan, MK telah menghidupkan optimisme untuk memastikan bahwa demokrasi memang harus ditegakkan dan mata rantai kecurangan harus dipotong.
"Belum pernah terjadi dalam sejarah Pilpres penyelenggara pemerintahan diundang. Belum pernah. In the history of enforcement in Indonesia, dalam konteks elections of president, dipanggil. Dan, Mahkamah memutuskan untuk memeriksa sendiri," kata Bambang Widjojanto seperti dikutip berbagai media.
Kasus Penyalahgunaan Bansos
Pemanggilan empat Menteri dan DKPP ini penting sebagai bagian dari upaya mencari kebenaran materil dalam proses persidangan PHPU. Sebagaimana mengemuka dalam persidangan, didalam dalil permohonannya baik kubu Anies maupun Ganjar antara lain sama-sama mempersoalkan program Bansos yang diduga telah disalahgunakan pemerintah untuk kepentingan pemenangan Paslon Prabowo-Gibran.
Pemanggilan keempat Menteri itu urgen (penting dan mendesak) untuk membuka seterang-terangnya bagaimana duduk perkara soal Bansos ini. Dalam hal ini publik tentu berharap MK dapat menggali dan menemukan kebenaran materil perihal perencanaan, anggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta pertanggungjawaban penyaluran Bansos yang oleh kedua pemohon dianggap menguntungkan Paslon 02.
Dari keterangan para Menteri itu, tentu dengan catatan semuanya bersikap jujur dan mengedepankan integritas, duduk perkara Bansos mestinya clear. Simpulan MK tentu bisa menguntungkan kedua pemohon jika dari keterangan-keterangan mereka mengarah pada terkonfirmasinya dalil-dalil pemohon. Artinya benar telah terjadi penyalahgunaan Bansos untuk kepentingan pemenangan Paslon 02. Baik terkait perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaannya.
Tetapi juga bisa sebaliknya, dari keterangan para Menteri itu MK menyimpulkan bahwa dalil gugatan para pemohon tidak terbukti.
Untuk itu semua, para pihak (termasuk hakim-hakim konstitusi) akan diuji dihadapan publik karena persidangan berlangsung terbuka. Jadi, meskipun para Menteri itu hanya akan ditanya atau didalami oleh para hakim konstitusi (dan tidak oleh pemohon, termohon maupun pihak terkait), eksplorasi mestinya berlangsung fair dan penuh kejujuran. Â Â
Kasus Pelanggaran EtikÂ
Sementara itu, terkait pemanggilan DKPP, urgensinya adalah untuk membuka seterang-terangnya soal pencalonan Gibran sebagai Cawapres yang telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran etik oleh Ketua dan Anggota KPU.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringaran keras terakhir kepada Ketua KPU dan peringatan keras kepada enam Anggota KPU karena menerima pencalonan Paslon Prabowo-Gibran tanpa mengubah terlebih dahulu PKPU Pencalonan sesuai dengan amar putusan MK Nomor 90 yang kontroversial itu. Ketua dan Anggota KPU dinyatakan melanggar etika sebagai akibat ketidakpatuhan mereka pada azas kepastian hukum dan profesionalitas dalam proses pencalonan.
Dalam konteks itulah, yakni untuk mendalami dan menemukan kebenaran materil seputar pencalonan Gibran yang telah mengakibatkan pelanggaran etika oleh Ketua dan Anggota KPU, DKPP dipanggil. Karena kedua pemohon, selain terkait Bansos tadi, juga mendalilkan bahwa pencalonan Gibran tidak sah, dan karenanya mereka meminta agar MK mendiskualifikasinya sebagai Cawapres.
Tentu saja, selain terkait kasus dugaan penyalahgunaan Bansos dan pelanggaran etik yang menjadi bagian dari dalil gugatan kedua pemohon, MK memiliki kewenangan untuk memintai keterangan apapun yang relevan dan dibutuhkan para hakim konstitusi. Hal ini dimaksudkan untuk mengungkap kebenaran serta memastikan proses peradilan PHPU berlangsung fair, putusannya nanti kredibel dan akuntabel.
Artikel terkait :Â "Mahkamah", Ketika Nurani Menjadi Hakim bagi Diri Sendiri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H