"Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."Â
Â
Kedua penggalan ayat tersebut secara eksplisit memerintahkan agar umat Islam tidak berlaku boros dalam mengelola harta kekayaan dengan jalan menghambur-hamburkannya secara sia-sia dan mubadzir. Atau dengan jalan membelanjakan atau menggunakannya secara tidak proporsional.
Dalam konteks Ramadhan kaidah itu relevan dengan salah satu hakikat puasa yakni mengendalikan hawa nafsu. Hidup boros dan menghambur-hamburkan harta (uang dll) pada umumnya dipicu oleh hawa nafsu yang tidak terkendali. Bisa karena karakter hedonis yang kelewat besar dalam pribadi seseorang, bisa juga karena gengsi atau dorongan-dorongan lingkungsan sosial yang buruk.
Selain itu umat Islam juga dilarang berlaku Ishraf (berlebihan) dalam urusan makan dan minum. Baik dalam menyediakan maupun dalam mengonsumsinya. Makan yang terlampau berlebihan hingga menimbulkan kekenyangan yang juga berlebihan dihukumi Makruh oleh sebagian Ulama, bahkan haram oleh sebagian Ulama lainnya sebagaimana dijelaskan Syekh Ahmad Zainuddin Al-Fannanni dalam kitab Fath al-Mu'in.
Cara Sunnah Mengelola Keuangan
Berdasarkan dua prinsip dasar diatas tadi, berikut ini cara-cara Sunnah (cara yang dilakukan dan diajarkan Rosulullah sebagaimana diriwayatkan para Sahabat) yang dapat digunakan untuk mengelola finansial Ramadhan secara sehat dan berkah.
Pertama membuat perencanaan yang matang perihal pos-pos belanja apa saja yang harus dianggarkan berdasarkan proporsi pendapatan atau potensi pendapatan yang diterima. Perencanaan anggaran ini penting untuk memastikan terjaminnya stabilitas keuangan rumah tangga sekaligus menghindarkan diri dari potensi menjadi beban finansial orang lain.
Secara syar'i keharusan penganggaran itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Imam At Tirmidzi, "Tidaklah melangkah kaki seorang anak Adam di hari kiamat sebelum dinyatakan kepadanya empat perkara: tentang umurnya untuk apa dihabiskan, tentang masa mudanya untuk apa digunakan, tentang hartanya dari mana diperoleh dan kemana dihabiskan, dan tentang ilmunya untuk apa dimanfaatkan."
Rosulullah sendiri, secara garis besar memilah kekayaan dan finansialnya kedalam tiga kategori sasaran penggunaan. Yakni untuk makan (pangan), untuk pakaian dan properti (sandang dan papan), dan untuk sedekah.
Kedua mengalokasikan secara khusus anggaran untuk Zakat Fitrah dan sedekah. Zakat Fitrah itu wajib perorangan, dan biasanya mulai dibayarkan setelah Ramadhan memasuki hari keenam belas atau setelah lewat puasa setengan bulan. Dan paling lambat pada hari terakhir Ramadhan.