Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Hak Angket: Membersihkan Pemilu, Menguji Kepatuhan Para Pihak

27 Februari 2024   11:10 Diperbarui: 28 Februari 2024   08:45 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemungutan suara ulang. (Foto: Antara/Altas Maulana via kompas.com) 

Mengundang atau mendatangi, dan mintai kesaksian, keterangan, dan pendapat para pihak yang dianggap perlu untuk mendukung klaim dan/atau tuduhan kecurangan itu secara beradab. Dan biarkan rakyat cukup mengawasi bersama secara terbuka. Tidak perlu saling lempar batu di jalanan.

Dengan cara demikian, baik melalui mekanisme hukum di MK maupun melalui mekanisme politik di DPR, dugaan kecurangan Pemilu bisa sama-sama diuji secara fair, terbuka dan beradab. 

Tentu dengan catatan proses dan para pihak yang terlibat dalam upaya pencarian kebenaran dan keadilan (yakni hakim konstitusi di MK, anggota DPR, Pemerintah, serta para pihak lain yang terlibat misalnya para ahli, tokoh masyarakat, aktifis dll) bersikap jujur, menjunjung tinggi moralitas dan memegang teguh integritas masing-masing.

Jika kemudian tuduhan kecurangan TSM terbukti baik di MK maupun di DPR, kubu Paslon 2 harus dengan legawa menerima konsekuensinya: hasil Pemilu dibatalkan dan wajib diulang. Konsekuensi yang sama juga harus siap diterima oleh Presiden dan/atau penyelenggara Pemilu jika terbukti terlibat dalam kecurangan.

Sebaliknya, jika tuduhan kecurangan TSM itu tidak dapat dibuktikan baik di MK maupun di DPR, kubu 1 dan 3 juga harus secara fair menerima putusan akhirnya. Dengan cara demikian Pemilu (mestinya) menjadi bersih dari segala jenis noda (tuduhan kecurangan dan penyangkalan kecurangan), dan kepatuhan para pihak terhadap putusan hukum dan putusan politik juga terjaga.   

Artikel terkait: Hak Angket, Jalan Politik Menuju Pemakzulan Presiden?  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun