Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Hak Angket: Membersihkan Pemilu, Menguji Kepatuhan Para Pihak

27 Februari 2024   11:10 Diperbarui: 28 Februari 2024   08:45 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemungutan suara ulang. (Foto: Antara/Altas Maulana via kompas.com) 

Pada titik inilah, bedasarkan simpulan akhir angket, DPR bisa menyatakan pendapat perihal dugaan adanya pelanggaran hukum oleh Presiden (secara opsional) baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela. Inilah yang dicemaskan.

Penguatan Mekanisme Check and Balances 

Terlepas dari soal kecemasan atau juga pro-kontra pendapat publik yang belakangan kian ramai, hemat saya penggunaan hak angket tetap perlu dilakukan, bahkan penting berdasarkan dua alasan hukum dan moralitas politik berikut ini.

Pertama, Hak Angket merupakan bentuk pengawasan DPR (legislatif) terhadap pemerintah (eksekutif) yang diberikan oleh konstitusi (UUD 1945) untuk mencegah terjadinya abuse of pewer atau penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan yang ugal-ugalan oleh Presiden. Sehingga menimbulkan berbagai bentuk pelanggaran hukum dan prinsip-prinsip demokrasi.

Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 20A UUD 1945, bahwa "Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan" (ayat 1). 

Kemudian pada ayat (2) dinyatakan, bahwa "Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain dalam Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat."

www.mediamerahputih.id
www.mediamerahputih.id

Selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat UUD 1945, penggunaan hak angket sesungguhnya juga merupakan instrumen politik untuk memperkuat praktik mekanisme check and balances sebagai salah satu prinsip dasar negara demokrasi.

Tanpa pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif yang kuat dan/atau absennya mekanisme check and balances yang memadai, praktik demokrasi akan kehilangan ruh dasarnya. Karena akibat lemahnya pengawasan dan absennya mekanisme check and balances inilah berbagai praktik abuse of power sering terjadi.

Membersihkan Pemilu, Menguji Kepatuhan 

Kedua, penggunaan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu/Pilpres penting dilakukan mengingat fenomena penyikapan terhadap hasil Pilpres yang berkembang sudah sedemikian rupa. Masing-masing kubu merasa yakin dengan sikapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun