Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Hak Angket: Membersihkan Pemilu, Menguji Kepatuhan Para Pihak

27 Februari 2024   11:10 Diperbarui: 28 Februari 2024   08:45 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemungutan suara ulang. (Foto: Antara/Altas Maulana via kompas.com) 

Kubu yang merasa bakal menang (yang didukung Presiden) yakin bahwa kemenangannya adalah hasil kontestasi yang fair, jurdil dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sebaliknya, kubu yang diperkirakan bakal kalah meyakini bahwa proses Pemilu jauh dari jurdil. Mereka bahkan sudah sampai pada kesimpulan awal bahwa Pemilu telah diwarnai oleh kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Kedua kubu juga sama-sama mengklaim memiliki data, informasi dan bukti-bukti kuat yang melimpah yang menjadi dasar keyakinan sikap dan pandangannya. 

Fenomena saling klaim di ruang publik ini tentu tidak bisa dibiarkan tarus meliar. Karena berpotensi terus memicu emosi dan kemarahan masing-masing pendukung, yang akhirnya bisa berujung pada pertengkaran horisontal dalam masyarakat, menimbulkan instabilitas politik dan keamanan, lalu memancing aparat negara bertindak represif.

Karena itu saling klaim kebenaran sambil saling menuduh kecurangan itu harus dikanalisasi, dibereskan dan dituntaskan dengan cara adu kebenaran dan akurasi data. 

Konflik politik serupa ini biasa dalam negara demokrasi. Dan demokrasi telah memiliki cara untuk menyelesaikannya. Yakni melalui mekanisme hukum dan mekanisme politik.

Seperti sudah disinggung di depan, mekanisme hukum ditempuh melalui jalur peradilan perselisihan hasil Pemilu di MK. Terlepas dari fakta bahwa kepercayaan terhadap MK sedang melorot, pihak yang merasa dirugikan tidak ada pilihan lain kecuali mengajukan permohonan gugatan ke MK. 

Angkut semua bukti, dalil dan argumen. Bertengkarlah di medan hukum, di hadapan para hakim konstitusi, dan biarkan rakyat cukup menyaksikannya secara terbuka. Tidak perlu saling lempar batu di jalanan.

Selain mekanisme hukum, demokrasi juga menyediakan jalan politik untuk menyelesaikan konflik, termasuk konflik politik elektoral karena Pemilu diselenggarakan diatas peraturan perundang-undangan yang merupakan produk kebijakan pemerintah.

Seperti telah disebutkan di atas tadi, Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Jadi, hemat saya Hak Angket memang perlu digunakan. Melalui mekanisme ini kedua kubu beradu data, informasi, dalil dan argumen di ranah politik parlemen. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun