Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Format Debat, Sebaiknya Cawapres Diberi Sesi Khusus

2 Desember 2023   17:30 Diperbarui: 2 Desember 2023   18:41 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika tidak ada perubahan lagi, fix sudah, KPU tidak akan memberikan porsi ruang dan waktu khusus untuk Debat Calon Wakil Presiden. Ruang dan waktu hanya akan disediakan untuk Calon Presiden. Ini berbeda dengan format debat di Pemilu 2019 silam, dimana Capres maupun Cawapres dan keduanya tampil di panggung debat dalam sesi masing-masing.

Seperti kita ketahui, pada Pemilu 2019 silam, debat dilaksanakan sebanyak 5 kali dengan rincian : dua kali debat Capres, dua kali debat Paslon Capres-Cawapres, dan satu kali debat Cawapres. Untuk Pemilu 2024, seperti dijelaskan Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, format debat menjadi 3 kali untuk debat Capres didampingi Cawapres, 2 kali untuk debat Cawapres didampingi oleh Capres.

Dengan begitu, "nomenklatur" Debat Cawapres tetap ada. Hanya saja mereka tidak tampil sendirian, melainkan didampingi masing-masing Capresnya. Kenapa format ini yang dipilih, Ketua KPU menjelaskan supaya publik tahu bagaimana teamwork dan kepaduan setiap Paslon Capres-Cawapres di panggung debat sebagai arena adu gagasan programatik dan ide-ide solutif setiap permasalahan yang dihadapi bangsa ini ke depan.

Aspek Norma 

Di dalam Pasal 275 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa Kampanye Pemilu dapat dilakukan, salah satunya melalui "Debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon". Kemudian di dalam Pasal 277 ayat (1) dan (2) UU yang sama diatur sebagai berikut :

Ayat (1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 275 ayat (l) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali, ayat (2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimahsud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik, dan ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.

Jadi, jika merujuk pada UU Pemilu, memang tidak ada norma yang dilanggar dengan pengaturan format debat seperti yang direncanakan KPU. Tetapi dengan tidak memberikan panggung khusus untuk Debat Cawapres secara mandiri tetap saja memantik tanda tanya di tengah publik yang justru kian cerdas dan kritis secara politik.

Beberapa pengamat bahkan ada yang menyimpulkan bahwa dengan ditiadakannya Debat Cawapres, KPU terkesan seperti ingin melindungi Gibran dari kemungkinan "kalah debat" dihadapkan dengan Profesor Mahfudz dan Doktor Cak Imin.  Kalah ilmu dan wawasan, kalah piawai dalam mengkomunikasikan gagasan, kalah argumen ketika sesi adu tanya-jawab, dan akhirnya kalah dalam meraih simpati dan dukungan publik.

Esensi Debat  

Forum debat Capres dan debat Cawapres mengandung paling sedikit 5 aspek substantif, sisi penting dan strategis dalam perhelatan demokrasi elektoral yang cerdas, rasional dan berintegritas.

Pertama, ia merupakan media dimana para Paslon menyosialisasikan secara utuh dalam format komunikasi dialogis visi, misi dan program-programnya. Dalam konteks ini masyarakat dapat membaca, menyerap, memahami dan akhirnya menjadikan paparan para Paslon sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan pilihan kelak pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Kedua, forum debat merupakan ajang dimana para Paslon juga memiliki kesempatan terbuka dan sah untuk saling menegasikan gagasan-gagasan lawan sekaligus meyakinkan bahwa gagasannya merupakan pilihan yang lebih baik. Tentu saja terkait isu kebangsaan dan kenegaraan apapun sesuai yang diagendakan oleh KPU.  Pada sesi adu gagasan ini publik bisa melihat gagasan Paslon mana yang lebih realitis, rasional dan dapat menghidupkan harapan-harapannya sebagai rakyat.

Ketiga, melalui forum debat publik juga bisa membaca bagaimana isi kepala para Paslon dalam melihat, menyikapi dan menawarkan gagasan-gagasan solutif terkait berbagai problematika yang dihadapi bangsa ini. Sekaligus juga bisa melihat bagaimana cara mereka merespon dan mengartikulasikan pikiran dan gagasan-gagasan itu. Dengan mengepankan kecerdasan, kapasitas dan kompetensikah, atau lebih mengandalkan gimmick-gimmick berisi "tipu muslihat" marketing?

Keempat, meskipun pastinya tidak akan cukup utuh, tetapi melalui forum debat, setidaknya publik juga dapat melihat bagaimana karakater pribadi para Paslon melalui performa komunikasi dan gestur yang sangat mungkin akan tampil lebih jujur dan natural karena suasana forum debat berlangsung sedemikian rupa.

Kelima, tentu saja forum debat bakal menjadi rekaman penting hajat demokrasi yang bisa disimpan oleh siapapun, menjadi sumber sejarah dan jejak digital janji-janji politik untuk digunakan sebagai bahan kontrol dan reminder bagi Paslon terpilih di kemudian hari.

Blunder KPU dan Public Distrust

Berdasarkan kelima substansi debat yang sesungguhnya merupakan forum eksplorasi kapasitas, kompetensi, kelayakan dan kecakapan figur-figur Capres-Cawapres itu, idealanya memang setiap figur Capres dan Cawapres diberikan kesempatan untuk tampil, bukan hanya secara berpasangan, tetapi juga tampil secara mandiri.

Publik perlu tahu kompleks performa (yang relatif lebih utuh) dari calon-calon pemimpin negara-bangsa ini di forum resmi dan terbuka, yang memang disediakan untuk menunjukkan kapasitas dan kompetensinya secara otentik dan genuine. Bukan hanya gimmick-gimmick tak mencerdaskan yang selama ini dipertontonkan.

Maka jika KPU tetap ngotot dengan rencananya mengambil format debat tanpa sesi khusus dan mandiri Debat Cawapres hemat saya pilihan ini bisa menjadi blunder integritas sebagai penyelenggara. Potensi ini sangat mungkin terjadi mengingat berbagai peristiwa di seputaran proses kandidasi kemarin yang penuh dengan kontroversi.

Blunder integritas itu, setidaknya akan terbersit dalam pikiran publik seperti disimpulkan beberapa pihak tadi, bahwa KPU memang sengaja mendesain format debat ini untuk maksud melindungi Gibran dari potensi "kalah banyak" berdebat lawan Prof. Mahfudz dan Dr. Cak Imin.

Jika pikiran publik sudah demikian terbentuk, efek elektoralnya pasti akan panjang dan meluas melebar. Pesta demokrasi menjadi makin pengap disesaki oleh banyak anomali dan persoalan. Kemarin baru saja DPT bocor, sebelumnya sejumlah kasus indikatif ketidaknetralan aparat terjadi, sebelumnya lagi kontroversi putusan MK Nomor 90. Sekarang, format debat tanpa sesi khusus dan mandiri para Cawapres. Ini hajat demokasi atau pameran masalah ?

Saya hanya khawatir, deretan anomali dan masalah itu bakal berujung pada public distrust. Dan publik bukan hanya akan kehilangan kepercayaan kepada KPU, tetapi juga bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses dan hasil Pemilu nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun