Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Format Debat, Sebaiknya Cawapres Diberi Sesi Khusus

2 Desember 2023   17:30 Diperbarui: 2 Desember 2023   18:41 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika tidak ada perubahan lagi, fix sudah, KPU tidak akan memberikan porsi ruang dan waktu khusus untuk Debat Calon Wakil Presiden. Ruang dan waktu hanya akan disediakan untuk Calon Presiden. Ini berbeda dengan format debat di Pemilu 2019 silam, dimana Capres maupun Cawapres dan keduanya tampil di panggung debat dalam sesi masing-masing.

Seperti kita ketahui, pada Pemilu 2019 silam, debat dilaksanakan sebanyak 5 kali dengan rincian : dua kali debat Capres, dua kali debat Paslon Capres-Cawapres, dan satu kali debat Cawapres. Untuk Pemilu 2024, seperti dijelaskan Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI, format debat menjadi 3 kali untuk debat Capres didampingi Cawapres, 2 kali untuk debat Cawapres didampingi oleh Capres.

Dengan begitu, "nomenklatur" Debat Cawapres tetap ada. Hanya saja mereka tidak tampil sendirian, melainkan didampingi masing-masing Capresnya. Kenapa format ini yang dipilih, Ketua KPU menjelaskan supaya publik tahu bagaimana teamwork dan kepaduan setiap Paslon Capres-Cawapres di panggung debat sebagai arena adu gagasan programatik dan ide-ide solutif setiap permasalahan yang dihadapi bangsa ini ke depan.

Aspek Norma 

Di dalam Pasal 275 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa Kampanye Pemilu dapat dilakukan, salah satunya melalui "Debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon". Kemudian di dalam Pasal 277 ayat (1) dan (2) UU yang sama diatur sebagai berikut :

Ayat (1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 275 ayat (l) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali, ayat (2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimahsud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik, dan ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.

Jadi, jika merujuk pada UU Pemilu, memang tidak ada norma yang dilanggar dengan pengaturan format debat seperti yang direncanakan KPU. Tetapi dengan tidak memberikan panggung khusus untuk Debat Cawapres secara mandiri tetap saja memantik tanda tanya di tengah publik yang justru kian cerdas dan kritis secara politik.

Beberapa pengamat bahkan ada yang menyimpulkan bahwa dengan ditiadakannya Debat Cawapres, KPU terkesan seperti ingin melindungi Gibran dari kemungkinan "kalah debat" dihadapkan dengan Profesor Mahfudz dan Doktor Cak Imin.  Kalah ilmu dan wawasan, kalah piawai dalam mengkomunikasikan gagasan, kalah argumen ketika sesi adu tanya-jawab, dan akhirnya kalah dalam meraih simpati dan dukungan publik.

Esensi Debat  

Forum debat Capres dan debat Cawapres mengandung paling sedikit 5 aspek substantif, sisi penting dan strategis dalam perhelatan demokrasi elektoral yang cerdas, rasional dan berintegritas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun