"Terobosan hukum" dimaksud misalnya, Majelis Kehormatan MK memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar etik, dan memerintahkan supaya proses peradilan untuk perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diulang kembali dengan komposisi hakim yang baru. Tapi saya menduga, ini berat dan nyaris mustahil.
Kemustahilan itu bukan terkait integritas ketua dan anggota Majelis Kehormatan MK, melainkan lebih karena norma hukum dan prosedur yang harus ditepati.Â
Saya percaya ketua dan anggota Majelis Kehormatan MK adalah pendekar-pendekar hukum yang memiliki integritas tinggi dan berjiwa kenegarawanan.
Semoga Indonesia baik-baik saja
Selasa 7 November 2023 harapan maksimal publik mungkin memang tidak akan terpenuhi. Sekali lagi lebih karena soal norma dan prosdur legal yang harus ditepati.
Kemudian dari, sebutlah isyarat atau kisi-kisi yang beberapa kali dikemukakan Prof. Jimly sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK kepada media.
Saya menduga putusan maksimal yang dapat diambil adalah memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK (dan mungkin dengan beberapa hakim lainnya) karena masing-masing terbukti melanggar kode etik.
Perihal putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sekali lagi final and binding. Tuntas dan mengikat. Mengecewakan? Pasti.Â
Tapi inilah nampaknya capaian hasil dari protes, kritik tajam, diskusi-diskusi, dan aksi-aksi publik yang dapat diperoleh selama ini sejak putusan kontroversial itu diketuk palu beberapa pekan lalu.
Kecuali ada "keajaiban" berupa misalnya ketua dan anggota Majelis Kehormatan mengambil langkah suatu "terobosan hukum" sebagaimana dijelaskan tadi.Â
Jika tidak, saya kira kita hanya bisa berdoa : semoga pasca putusan Majelis Kehormatan MK dibacakan lusa Selasa itu Indonesia baik-baik saja.