Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama I Nominee Kompasiana Award 2024 - Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Menunggu Putusan Majelis Kehormatan MK dan Berharap Indonesia Baik-baik Saja

5 November 2023   14:30 Diperbarui: 8 November 2023   14:11 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU)

Kedua, di dalam Pasal 24C ayat (1) dinyatakan bahwa "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Dalam situasi kekinian bangsa ini, keberadaan MK menjadi lebih strategis lagi mengingat Pemilu 2024, hajat demokrasi bangsa, yang sedang berlangsung dan makin mendekati fase puncaknya. 

Berdasarkan Pasal 24C diatas MK memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir antara lain perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Tentu menjadi masalah besar berikutnya manakala MK dengan kewenangan memutus perkara hasil Pemilu itu kemudian mengalami degradasi wibawa dan kepercayaan publik. 

Dan lagi, justru gegara dan pasca putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tadi itu MK tengah berada dalam situasi demikian. Marwahnya sedang bermasalah. Kepercayaan publik terhadapnya berada pada titik nadir yang sangat mengkhawatirkan.

Publik menghendaki agar marwah MK yang sedang mengalami kemerosotan luar biasa ini segera ditegakkan kembali.

Harapan maksimal publik

Selasa 7 November 2023 keinginan publik atas dua hal di atas tadi (putusan yang bijak dan tegaknya kembali wibawa MK) akan memperoleh jawaban. Bisa sesuai harapan, bisa juga tidak.

Dari pemberitaan, opini dan diskursus yang berkembang, harapan maksimal publik itu adalah pertama pemberhentian tidak dengan hormat hakim-hakim konstitusi yang diduga telah melanggar etik sebagai hakim konstitusi, terutama Anwar Usman sebagai Ketua MK, dan kedua membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Tetapi kita faham, bahwa putusan MK sekali lagi bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk membatalkan putusan tersebut. 

Selain itu Majelis Kehormatan MK juga hanya berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pengaduan dugaan pelanggaran etik parah hakim konstitusi. Kecuali ada "terobosan hukum" yang dilakukan Majelis Kehormatan MK melalui putusannya Selasa nanti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun