Selasa 7 November 2023 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan sidang etik yang digelar marathon dalam dua pekan terakhir.Â
Sebagaimana sudah diketahui publik secara luas, sidang ini berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik para hakim konstitusi terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas minimal usia capres-cawapres.
Banyak pihak berharap MKMK akan mengambil putusan yang bijak dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh suara-suara publik terhadap kasus ini, setidaknya karena dua alasan penting berikut ini.
Pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga tinggi negara di kamar kekuasaan yudikatif. Posisinya amat strategis dalam konstruksi ketatanegaraan kita, sejajar dengan MPR (DPR, DPD) sebagai pemegang kekuasaan legislatif dan Presiden yang memegang kekuasaan ekskutif. Â
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, bersama Mahkamah Agung (MA), MK memegang kekuasaan kehakiman, yakni kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Frasa kunci "menegakkan hukum dan keadilan" sebagai amanat konstitusi maknanya adalah bahwa di pundak para hakim konstitusi diletakkan kewajiban konstitusional untuk menegakkan hukum dan keadilan.Â
Dan untuk itulah karenanya MK diberikan kewenangan yang besar. Putusannya bahkan besifat final dan mengikat (terkait perkara apapun), serta dapat langsung ditindaklanjuti, tidak perlu menunggu upaya hukum lain yang memang tidak dimungkinkan.
Menjadi masalah besar, bahkan bisa jadi bencana tak terkira bagi bangsa ini manakala kekuasaan dan kewenangan besar itu kemudian disalahgunakan untuk kepentingan politik golongan, keluarga dan pribadi.Â
Sialnya inilah justru yang saat ini sedang terjadi: adanya dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan kehakiman untuk kepentingan politik elektoral.
Publik menghendaki dugaan ini segera dibuka, dituntaskan dan diputuskan dengan sebijak-bijaknya oleh Majelis Kehormatan MK.