Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Netralitas ASN dalam Pemilu, Ini Norma-norma Pentingnya

2 November 2023   01:20 Diperbarui: 2 November 2023   01:54 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan tujuan diterbitkannya SKB adalah untuk mewujudkan Pegawai ASN yang netral dan professional, serta terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan (PIlkada) yang berkualitas.

Bentuk-bentuk Pelanggaran Netralitas ASN 

Untuk memastikan tujuan tersebut tercapai, di dalam Lampiran II SKB kemudian dirumuskan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN, antara lain sebagai berikut:

  • Memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lain peserta Pemilu dan Pemilihan
  • Sosialisasi/kampanye para bakal calon di media sosial atau media online
  • Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif
  • Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon
  • Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik : poto Bersama dengan para bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait partai politik/para bakal calon
  • Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan para bakal calon atau partai politik
  • Mengikuti deklarasi/kampanye bagi para isteri/suami para calon tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara
  • Melakukan pendekatan kepada Partai Politik sebagai bakal calon Presiden-Wapres, Legislatif, dan Kepala Daerah, serta kepada masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon DPD dan Kepala Daerah.
  • Menjadi anggota atau pengurus Partai Politik
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap Partai Politik atau calon atau pasangan calon
  • Menjadi tim ahli/tim pemenangan atau konsultan bagi bakal calon atau bakal pasangan calon atau Partai Politik
  • Memberikan dukungan kepada bakal calon DPD dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan potokopi KTP
  • Membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan Partai Politik, calon atau pasangan calon.

Moga manfaat, khususnya untuk sahabat-sahabat ASN dan siapa saja yang peduli terhadap ikhitar dan tekad bersama mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil, demokratis, serta aman, damai dan sentosa. Sekaligus mewujudkan profil ASN yang profesional dan netral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun