Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Netralitas ASN dalam Pemilu, Ini Norma-norma Pentingnya

2 November 2023   01:20 Diperbarui: 2 November 2023   01:54 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagian Penjelasan UU ASN kemudian merumuskan, "asas netralitas" adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Kewajiban ASN menempatkan diri dalam posisi netral secara tegas diperintahkan di dalam Pasal 9 Ayat (2):  Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 9 ini dapat mengakibatkan ASN (baik PNS maupun PPPK) diberhentikan tidak dengan hormat (Pasal 87 dan 105).

Pengaturan Netralitas ASN dalam UU Pemilu 

Di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengaturan ketentuan mengenai Netralitas ASN tersebar dalam beberapa pasal dan ayat. Kesemuanya terkait langsung dengan larangan-larangan bagi ASN dalam konteks kegiatan-kegiatan dukungan terhadap para bakal calon dan/atau calon, sosialisasi dan kampanye Pemilu.

Pengaturan pertama terdapat dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f dan ayat (3). Bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan larangan ini diancam dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12.000.000, 00 (dua belas juta rupiah).

Pengaturan berikutnya di dalam Pasal 282. Dalam pasal ini Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Kemudian di dalam Pasal 283 ayat (1) para pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

Pengaturan Netralitas ASN dalam SKB Nomor 2 Tahun 2022

Selain diatur di dalam kedua UU tersebut di atas, isu Netralitas ASN juga diatur lebih detail dan praktis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 yang ditandatangani 5 pejabat. Yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BAKN, Ketua KASN dan Ketua BAWASLU RI.

SKB tersebut memuat rincian tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN (PNS dan PPPK) dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada).

Di dalam Diktum Putusan dijelaskan, bahwa maksud diterbitkannya SKB adalah untuk  membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN, serta mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun