Misalnya pembentuk undang-undang dan penyelenggaraan pemilihan umum dapat saja menyepakati adanya jeda waktu antara pemilihan umum anggota DPR provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Kompas.com, 24/11/2021).
Sampai disini clear sudah. Pertama, berdasarkan putusan MK Nomor 16/PUU-XIX/2021 pilihan model keserentakan Pemilu dikembalikan pada pembuat UU (DPR dan Pemerintah) berdasarkan 6 model yang disediakan MK dan semuanya konstitusional.
Kedua, berdasarkan sikap politik elektoral DPR dan Pemerintah yang sepakat tidak akan merevisi UU 7 Tahun 2017, Pemilu 2024 mendatang berarti akan kembali digelar dengan model lima kotak.
Lantas, bagaimana dengan “musibah” Pemilu 2019 ? Akan dibiarkan lewat begitu saja dan sama sekali minus ikhtiar, bahkan sekedar niyat untuk mengambil pelajaran dan memperbaikinya supaya tidak terulang ? Kita hanya bisa menunggu sikap politik elektoral DPR dan Pemerintah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI