Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pemilu (Lima Kotak) 2024

1 Maret 2022   12:58 Diperbarui: 1 Maret 2022   13:07 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Akhir November 2021 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh 4 (empat) orang mantan badan ad hoc Pemilu 2019 di Jawa Barat dan Yogyakarta, yakni: Akhid Kurniawan (KPPS), Subur Makmur (PPS), serta Dimas Permana Hadi dan Heri Darmawan (PPK). Penolakan ini termaktub dalam Putusan MK Nomor 16/PUU-XIX/2021. Permohonan para pemohon terkait soal keserentakan pemilu. 

Mereka menguji ketentuan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu utamanya sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak.” Poin pentingnya, para pemohon menginginkan agar MK memisahkan pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari pemilu serentak sebagaimana pernah dilaksanakan tahun 2019 silam karena alasan beban kerja penyelenggara pemilu yang berat. Sekali lagi : MK menolak permohonan ini.

Dengan demikian, Pemilu serentak 2024 mendatang tetap akan berlangsung dengan 5 (lima) kotak pilihan, yakni : Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kecuali jika DPR dan Pemerintah mengubah sikap politik elektoralnya dengan meninggalkan opsi seperti Pemilu 2019 silam, lalu memilih opsi keserentakan lain yang sebelumnya telah disediakan oleh MK, yang sejalan dengan permohonan para pemohon.

Enam Opsi MK

Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya berkenaan dengan Pasal 167 (3) dan Pasal 347 (1) mengenai keserentakan Pemilu sebetulnya bukan yang pertama dilakukan. 

Tahun 2019 silam, Perludem telah melakukannya dengan menyebutkan pilihan model yang diajukan, yakni Model Keempat: Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota. Saat itu MK juga menolak permohonan Perludem.

Namun demikian, MK memberikan 6 (enam) pilihan model keserentakan Pemilu yang dapat diambil oleh pembuat undang-undangn (DPR dan Pemerintah). Keenam model yang disediakan MK dalam putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 itu adalah sebagai berikut :

Pertama, Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD. 

Kedua, Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/walikota. 

Ketiga,  Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/walikota.

Keempat, Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokaluntuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kab/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/walikota. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun