Meskipun ini sebuah kesalahpahaman, namun pihak dinas maupun pejabat yang bertanggung jawab atas penarikan berkas tersebut tidak ada yang bertanggung jawab. Semuanya lepas tangan. Bahkan ada diantara mereka yang ditemui hanya berkata “sesuai dengan aturan/otonomi daerah hanya honorer DKI Jakarta yang bisa diproses, silahkan kalian minta SK sama pimpinamu yang di daerah”. Padahal dengan kasus yang sama, yang bersangkutan dilaporkan dan saat diverivikasi bisa meyajikan data yang asli dari kampungnya bisa lulus. Ya sudahlah….AYO kembali ke kampung. Jakarta hanya milik mereka yang punya kekuasaan dan keuangan yang maha esa.
Besok-besok harus ada aturan yang tegas lah, entah itu dalam Perda, Keputusan Kepala Dinas atau apa yang mempertegas (secara tertulis) kalau pengalaman kerja dari dusun tidak diakui di DKI Jakarta sebelum pelaksanaan tes (bukan setelah pengumuman kelulusan), biar mereka tidak terlalu kecewa. Setelah membuang tenaga, pikiran, dan penantian yang cukup panjang pada akhirnya berujung pada kekecewaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H