nama (listing) tenaga honorer yang tidak ada pengaduan atau
   keberatan setelah dilakukan uji publik dan menyampaikan kembali
   kepada PPK Pusat/Daerah.
- Menteri PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
   menyelesaikan dan memutuskan pengaduan/sanggahan/keberatan
   setelah dilakukan pengumuman dan uji publik oleh PPK Pusat/Daerah.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar
   nama (listing) tenaga honorer yang telah diselesaikan dan diputuskan
   atas pengaduan atau keberatannya serta menyampaikan kembali
   kepada PPK Pusat/Daerah.
Sehingga honorer K2 yang lulus CPNS yang merasa dirinya tidak memanipulasi data, tidak pernah ada pangaduan atas nama dirinya, tidak ada pemanggilan atas dirinya yang berhubungan dengan pembatalan berkas mereka, ketika menunggu-nunggu panggilan untuk mendapatkan SK CPNS justru harus gigit jari. Namanya tercantum dalam kasus 29 dan 321.
Untuk kasus 29 semua pada akhirnya diajukannya kembali ke BKD berkas-berkasnya karena ada yang mengambil langkah mengadu ke PTUN Â dan kasus mereka dimenangkan.Â
Pertanyaannya, apakah honorer K2 yang mempunyai pengalaman bekerja di daerah dan bisa dibuktikan dengan data yang kuat juga termasuk oknum yang Bodong. Yang memanipulasi data, yang tidak berhak untuk diproses mendapatkan SK CPNS. Padahal diantara mereka rata-rata mulai honor di DKI Jakarta mulai Juni 2005 hingga saat ini secara terus menerus. Mereka menggunakan pengalaman bekerjanya dari daerah dengan alasan untuk menutupi kekurangan masa kerja seperti yang tertulis dalam persyaratan penerimaan CPNS baik di PP 56 tahun 2012 maupun peraturan BKN no.9 tahun tadi. Mereka bekerja di instansi pemerintah, punya SK yang bisa dipertanggung jawabkan.