Daerah untuk diumumkan.
- PPK Pusat/Daerah mengumumkan tenaga honorer melalui papan
   pengumuman, media cetak lokal, dan media online paling lambat 7
   (tujuh) hari kalender setelah menerima daftar nama tenaga honorer.
- Pengumuman oleh PPK Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada
   angka 3 dilakukan selama 21 (dua puluh satu) hari kalender kepada
   publik.
- PPK Pusat/Daerah melakukan penelitian dan pemeriksaan kembali
   terutama apabila terdapat pengaduan/sanggahan/keberatan dari
   masyarakat.
- PPK Pusat/Daerah menyampaikan hasil pemeriksaan dan tanggapan
   atas pengaduan atau keberatan tersebut kepada Kepala Badan
   Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan kepada Menteri
   PAN dan RB paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak
   pengumuman oleh PPK.
- Kepala Badan Kepegawaian Negara menyusun dan menetapkan daftar
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!