Seorang penjaga warnet diminta oleh ibu-ibu muda untuk mengedit rekaman yang ada dalam alat perekem suaranya, dijadikan dalam satu file. Katanya untuk pertahanan terakhir jika keringat dan air matanya tak mampu meluluhkan pejabat yang seharusnya mengayominya.
Rekaman pertama, 31 Agustus 2015
Ibu muda : “ maaf Pak, saya mau konfirmasi. Setelah saya mengecek berkas saya
di BKD karena dari pantauan saya di forum yang saya ikuti update
NIP sudah mencapai 90% dan teman-teman yang saya kenal
Mereka sudah lega karena mereka NIP mereka sudah ada”
Mr. A : Trus kenapa bu?
Ibu Muda : “Menurut petugas, nama saya terdaftar di data mereka, namun pada
keterangan disebutkan data tidak diusulkan. Dan saya dianjurkan
untuk menanyakan penyebabkan di instansi tempat saya bekerja.
Trus saya cek ke (….) katanya nama saya ada di pasal 321 yang
penjelasannya data tidak diusulkan karena dilaporkan oleh atasan
saya langsung. Sayapun langsung kembali ke tempat saya bekerja
dan menemui bos saya. Setelah saya cerita duduk persoalannya, dia
yakin sekali tidak pernah ngerusuhi saya dan memberikan Surat
Pernyataan Tertulis dilengkapi Materai untuk keperluan saya.
Mr. A : “Tapi kasus itu sudah ditutup bu. Ibu telat. Salahnya sendiri
kenapa baru lapor sekarang. Kemaren-kemaren kemana saja?”
Ibu Muda : “Kan saya sudah bilang bu, saya juga taunya setelah saya ke BKD.
Kalau saya ga ke sana, sampai saat ini saya merasa aman-aman
saja”
Mr. A : ” Ibu dilaporin tuh sama bosnya, ibu urus sendiri sana sama
atasannya”
Ibu Muda : “ Ini saya bawa surat pernyataan dari bos saya, kalau yang
bersangkutan tidak pernah melakukan sanggahan/laporan/penarikan
berkas saya”
Mr. A : “Ibu tanya aja deh sama Mr. B. Saya ga tau"
Tak berapa lama terdengar suara percakapan lagi….
Ibu Muda : “Begini pak……(ungkap ibu panjang lebar) saya ingin minta solusi dari
bapak!”
Mr. B : “ Saya pejabat baru disini, urusan itu kan sudah berlangsung lama.
Kalau saya mau bongkar-bongkar berkas rasanya ga mungkin. Begini
saja deh bu. Saya terima laporan ibu, nanti akan saya pelajari”
Ibu Muda : “Terima kasih pak, kalau saya boleh tau kapan saya bisa ke sini
lagi?”
Mr. B : “ditunggu aja bu. Butuh waktu untuk mempelajari itu.
Ibu Muda : “ Kalau dari keterangan petugas (….) katanya berkas saya tidak
diusulkan karena ada laporan dari bos saya. Ini saya bawa surat
pernyataan dari bos, kalau ia tidak pernah melakukan hal itu.
Mr.B : “Iya bu,saya butuh wantu untuk memproses laporan ibu.
Percakapanpun tetap berlangsung, namun intinya si ibu tetap harus menunggu. Namun Pejabat tersebut tidak meminta data-data yang di bawa oleh pelapor.
Rekaman ke dua.
Ibu Muda : “Maaf pak, pagi-pagi mengganggu. Bisa tidak saya bertemu dengan bapak ...(pimpinan tertinggi di dinas tempat saya bekerja)” Saya…(menjelaskan maksud dan tujuannya)
Mr. C : “Kalau untuk bertemu langsung butuh waktu. Kita harus atur jadwal
audiensinya dulu bu. Kalau ibu mau, bikin surat tertulis dulu, jelaskan
semua yang menjadi persoalan ibu. Masukkan ke bagian persuratan.
Kalau ibu berkesempatan bertemu bapak lebih baik, tapi untuk
mengantisifasi ibu sudah bersurat padanya.
Ibu Muda : “Kira-kira berapa hari surat saya bisa diterima oleh bapak?”
Mr. C : “ Bilang ke bagian persuratan, kata pak C, tolong hari ini naikkan
surat ibu ke meja bapak agar secepatnya mendapat solusi”
Ibu Muda : “Terima kasih pak, semoga bapak mendapat limpahan berkah karena
sudah memberikan solusi pada saya”
Mr. C : “Sudah kewajiban saya melayani bu. Saya dibayar pemerintah
memang untuk itu”
Rekaman ketiga!
Ibu Muda : “Maaf pak, saya mau tanya, apakah surat yang saya kirim rabu
minggu lalu sudah ada jawaban?”
Mr.D : “Saya cek dulu ya bu, ibu bawa no.suratnya ga?
Ibu Muda : “Ini pak”
Beberapa saat terdengar suara
Mr.D : “ Surat ibu diposisi ada di meja Wakil bos. Kemungkinan hari ini akan
dikembalikan ke bagian... (ruang Mr.B) untuk ditangani.
Ibu Muda: “Iya pak, besok saya kesini lagi”
Mr.D : “Atau ibu tinggalkan nomer Hp yang bisa dihubungi. Kalau surat sudah
naik nanti saya kabari biar ibu ga capek mondar-mandir”
Ibu Muda : “Terima Kasih banyak pak atas bantuannya”
Mr. D : “Sudah tugas saya bu. Saya kasihan kalau ibu mondar-mandir dalam
keadaan hamil. Belum lagi ibu harus meninggalkan tugas pokok ibu.
Biar kami yang proses, nanti saya hubungi”
Rekaman keempat!
Ibu Muda : “Maaf pak saya jumaat kemaren dihubungi bagian persuratan, kalau
berkas saya sudah dilimpahkan di sini”
Mr. B : “Ibu ini, belum juga saya hubungi. Sudah bernyanyi kemana-mana.
Bilang tidak dilayani. Waktu ibu menghadap kan sudah saya terima
dengan baik, kenapa pakai bersurat segala?”
Ibu Muda : “Saya tidak bilang kalau saya tidak dilayanin pak, dalam surat saya
menyebutkan saya belum mendapatkan solusi. Saya terpaksa
bersurat karena menurut Mr.A saya sudah terlambat dan tidak ada
usulan lagi buat saya”
Mr.B : “Ini data yang saya dapat. Ibu dilaporkan oleh bosnya, karena ibu
berstatus sebagai NN. Ibu mau mencari keuntungan sendiri. Mau dapat
anggaran dari APBN dan APBD dalam waktu yang bersamaan” dengan
nada yang tegas.
Ibu Muda : “ Saya sudah jelaskan dari awal saya menghadap. Bos saya langsung
tidak pernah melaporkan saya. Dan surat penyataannya ada dalam
lampiran yang saya sertakan dalam surat minggu lalu. Mengenai
status NN, dalam berkas juga ada lampiran surat pengunduran diri
saya sebelum saya masuk ditempat kerja saya yang sekarang”
Mr. B : Mana buktinya bu?”
Ibu Muda : “ Ini pak (terdengar lembaran berkas dibuka satu persatu)
Mr. B : “Ini bukan pengunduran diri bu, ini surat keterangan yang
menyebutkan kalau proses mutasi ibu tidak bisa dilanjutkan karena
pembayaran sudah dialihkan”
Ibu Muda : “dilembar berikutnya ada surat keterangan dari bos saya yang lama
tentang pengunduran diri saya pak”
Mr.B : “Ini surat keterangan ibu berhenti bertugas di tempat kerja yang lama
ya bu, bukan pengunduran diri!”
Ibu Muda : “Maksud bapak gimana ya? Saya jadi bingung sendiri. Kalau memang
ada yang harus dilengkapi saya bersedia membuat yang baru kok”.
Mr.B : “ Ibu tidak boleh memaksa keinginan pribadi. Kalau tidak sesuai
prosedur kenapa harus memaksa. Intinya begini saya. Saya akan
mengawal ibu di pendataan penerimaan CPNS berikutnya dengan
catatan ibu masih bekerja di unit kerja ibu sekarang”
Ibu Muda: “Maksud bapak gimana ya? Saya kan minta diusulkan kembali. Karena
dari data yang ada di sini katanya saya dilaporkan atasan saya
sehingga berkas tidak bisa diusulkan ke BKD, kok malah ngomongin
CPNS berikutnya. Kita kan belum tahu kapan ada penerimaan lagi.
Bagaimana kalau terbentur dengan usia?
Mr.B : “Abis gimana bu? Prosesnya sudah telat. Dan PP yang mengatur
pengangkatan juga sudah berakhir desember 2014 lalu. Saya tidak
bisa membantu.
Ibu Muda : “Apa tidak ada kebijaksanaannya pak, saya sudah lulus administrasi,
sudah ikut tes, lulus, dan sudah melalukan pemberkasan sesuai yang
dianjurkan. Kalau saya dibilang telat karena kasus ini kenapa tidak
ada pemberitahuan ke saya secara resmi. Dalam aturan perekrutan
pegawai kan disebutkan kalau ada laporan/sanggahan wajib
dipublikasi selama 48 hari dan yang bersangkutan berhak
mendapatkan verifikasi dari petugas inspektorat dan BKD apakah
masih bisa diusulkan atau dibatalkan. Namun saat verifikasi data
bulan Juni lalu nama saya tidak dipanggil. Ada teman saya satu
wilayah dengan kasus yang sama dipanggil dank arena data-datanya
bisa dipertanggung jawabkan akhirnya bisa diteruskan. Ini bos saya
sudah menyatakan kalau beliau tidak
pernah melaporkan saya, trus saya harus bagaimana lagi? Atau saya
bisa lihat BAPnya barang kali yang melaporkan pihak lain?”
Mr.B : “Kalau ibu tidak puas dengan teman ibu yang curang dan lolos, tinggal ibu
laporkan saja. Jangan bikin alasan yang macem-macem untuk membela
diri”
Ibu Muda: “Bukan membela diri pak, saya berbicara sesuai dengan ketentuan
yang saya fahami tentang penerimaan pegawai, untuk contoh
dilapangan yang saya sebutkan tadi hanya sebagai pembanding saja.
Dengan masalah yang sama namun diberitahu secara resmi,
diverifikasi secara terbuka, dan mendapatkan haknya kembali”
Mr. B : “Begini saja bu. Berkas ibu akan saya pelajari lagi, sabar ya”
Ibu Muda : “Kapan saya bisa ke sini lagi pak, untuk mendapatkan kepastian?”
Mr. B : “Saya tidak bisa memberikan kepastian, saya cari dulu BAPnya ya?
Ibu sabar dulu. Tinggalkan nomer yang bisa saya hubungi, kalau
sudah ada hal yang bisa saya kabarkan, akan saya hubungi”
Rekaman Kelima!
Ibu Muda : “Maaf pak, senin kemarin saya ……, sekarang saya bawa atasan saya
langsung dan sekaligus sebagai penguat dari surat perntayaan yang
pernah ia buat.
Mr.E : “Silahkan duduk bu. Ayo pak…kita bicara disini. Bagaimana
persoalannya” (Mr. E atasan langsung Mr.B)
Mr. F (atasan langsung ibu muda) menjelaskan tujuannya ke sini.
Terdengar Mr.E mencatat identitas Mr.F dan mengecek di daftar nama pejabat, kemusian menulisnya dalam buku laporan. Kemudian suara lembaran demi lembaran dibuka. Singkat cerita….
Mr. E : “ Nama ibu tidak terdaftar dalam laporan nama yang ditarik/tidak
diusulkan berkasnya”
Ibu Muda : “Maksudnya apa pak”
Mr. E : “Dari data yang saya pegang, nama ibu terdaftar sebagai peserta yang
lulus, namun tidak ada laporan/penarikan berkas. Artinya ibu tidak
bermasalah.
Ibu Muda : “Dari data yang saya peroleh di suku dinas, nama saya ada diurutan
ke …, di data Mr. B ada diurutan …”
Mr. E : “Saya cek lagi ya”. Beberapa saat terdengar “ iya bu, nama ibu tidak
ada di sini. Urutan yang ibu sebutkan disini bukan tercatat atas nama ibu, Jadi ga ada masalah ya!”
Ibu Muda : “Trus gimana pak, ada solusi ga buat saya. Apakah saya masih bisa
diusulkan ulang?
Mr.E : “Kita tunggu Mr.B ya. Berkas sudah dilimpahkan ke beliau. Sekarang
beliau tidak ada ditempat karena sedang tugas ke luar. Kita tunggu
satu minggu dari setelah ibu ketemu dia ya. Sabar ya bu!”
Ibu Muda : “Maaf nih pak, kalau menurut Mr.A dan Mr.B di depan, katanya saya
telat, jika saya harus menunggu lagi dan kesempatan saya untuk
diusulkan kembali gagal, bagaimana dengan nasib saya. Apalagi
barusan terbukti kalau saya sebetulnya tidak ada masalah?”
Mr.E : “ Pokoknya begini saya bu, kalau mau mati, kita mati sama-sama. Kalo mau idup....kita kita juga hidup semua. Percakapanpun tetap berlanjut, dengan senda gurau mereka bertiga.
Menurut si pemilik rekaman ini, ia tidak tahu apakan bukti ini akan berguna ke depannya. Untuk sementara (hingga 19 September 2015) ia tetap menunggu tanggapan dari Mr.B. Si ibu juga tidak mau berprasangka buruk, apakah ada oknum yang sengaja bermain dengan nasibnya yang sudah 15 tahun honor karena kalau dilihat dari data-data yang ia kumpulkan “kenapa antara orang yang satu dengan yang lain mempunyai data yang berbeda?”.
Ia berharap ini hanya suatu kekeliruan dan instansinya mau bertanggung jawab sehingga ia bisa mendapatkan haknya. Data ini ia minta untuk diedit dan dijadikan dalam satu file karena memori perekan audionya sudah tidak tersedia. Kapasitasnya sudah penuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H