CPNS berikutnya. Kita kan belum tahu kapan ada penerimaan lagi.
               Bagaimana kalau terbentur dengan usia?
Mr.B    : “Abis gimana bu? Prosesnya sudah telat. Dan PP yang mengatur
               pengangkatan juga sudah berakhir desember 2014 lalu. Saya tidak
               bisa membantu.
Ibu Muda : “Apa tidak ada kebijaksanaannya pak, saya sudah lulus administrasi,
                sudah ikut tes, lulus, dan sudah melalukan pemberkasan sesuai yang
                dianjurkan. Kalau saya dibilang telat karena kasus ini kenapa tidak
                ada pemberitahuan ke saya secara resmi. Dalam aturan perekrutan
                pegawai kan disebutkan kalau ada laporan/sanggahan wajib
                dipublikasi selama 48 hari dan yang bersangkutan berhak