Ya, situasi yang kita alami saat ini adalah situasi yang genting. Ketika vaksin virus masih belum ditemukan, penyebaran virus pun semakin sulit dikendalikan. Pemerintah memang harus segera membuat keputusan penting.Â
Dalam situasi genting saat ini, salah satu keputusan penting yang mendesak untuk segera diambil adalah terpaksa harus menunda pelaksanaan pilkada.
Dampak penyebaran virus Covid-19 bukan main-main. Hampir seluruh negara di dunia sudah merasakannya. Dari sisi penanganan, bahkan negara yang sempat mengklaim sudah berhasil mengatasinya, ternyata bisa mengalami "serangan" kedua.
Dari sisi ekonomi, sudah banyak negara termasuk negara maju dan punya fundamental ekonomi yang kuat tapi akibat Covid-19 akhirnya mengalami resesi. Indonesia juga hampir pasti akan segera mengalami kondisi serupa.
Menjadi pertanyaan besar, apakah pemerintah kita mampu melihat kegentingan yang sama? Ataukah masih tetap memaksakan pelaksanaan Pilkada dengan segala risikonya?
Dari salah satu Staf Khusus Presiden, tersiar kabar pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan Perppu tentang Pilkada. Biasanya, Perppu dikeluarkan dengan alasan dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Apakah itu berkaitan dengan penundaan Pilkada? Semoga saja
***
Jambi, 21 September 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H