Disamping fungsi, pers memiliki peran (Pasal 6 UU Pers) strategis, antara lain : (a)Â memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;Â (b)Â menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;Â (c)mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;Â (d)melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;Â (e)Â memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Peran ini perlu diterjemahkan dalam bentuk tulisan berkualitas, yaitu catatan-catatan media yang bertanggungjawab, yang enak dibaca dan perlu dimiliki serta bersumber pada fakta-fakta otentik, dengan investigasi yang cerdas dan berisi.
Catatan untuk Media
Dalam kode etik jurnalistik, dimuat bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Artinya setiap wartawan harus bisa : (a)menunjukkan identitas diri kepada narasumber; (b) menghormati hak privasi; (c) tidak menyuap; (d) menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; (e) rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang; (f) menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara; (g) tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; (h) penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Media harus konsisten dalam melakukan tugas jurnalistiknya, dengan panduan aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian keberadaan media menjadi lebih bermanfaat bagi banyak orang. Media harus mampu memunculkan antara keburukan dan kebaikan secara berimbang, sehingga publik sebagai pembaca atau penonton bisa menilai dengan tepat.
Perilaku politisi adalah sesuatu yang perlu ditampilkan media, tapi tetap dengan prinsip keseimbangan. Politisi (yang memiliki jabatan tertentu) berperilaku buruk harus dicatat sebagai perilaku perseorangan yang memanfaatkan jabatan, sebab belum tentu orang lain dengan jabatan yang sama akan berbuat hal yang serupa. Begitu pula dengan prestasi seorang politisi, hendaknya juga ditulis dan disajikan dengan terang benderang, agar masyarakat tahu apa saja yang telah dilakukan selama mempunyai jabatan.