Panduan yang jelas dari Pemerintah dalam bentuk Undang Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Hala. Â Bahkan dari pihak Kementrian Pariwisata telah memberikan panduan untuk pengembangan wisata halal . Â Dalam panduan dinyatakan strategi umum seperti pelayanan dan harga terbaik dan berlaku di dunia. Â Panduan meliputi 4 bidang yaitu destinasi, pemasaran, industri dan kelembagaan.
Standar pelayanan pariwisata dengan melakukan sertifikasi pariwisata halal bagi pelaku dan produk pariwisata. Â Bidang usaha yang perlu disertifikasi adalah kuliner, hotel, biro perjalanan, dan spa. Â Dengan adanya sertifikasi seharusnya ada jaminan produknya halal dan sesuai dengan standar.
Pertanyaannya mengapa turis asing warga Islam belum juga menyentuh destinasi wisata halal? Â
Yuk, mulailah bertanya dan bertanggung jawab atas perkembangan dan percepatan wisata halal di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI