Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Reforma Argaria Badan Bank Tanah Bukan Sekedar Janji, Tapi Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

3 Januari 2025   15:54 Diperbarui: 3 Januari 2025   15:54 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penajam Paser Utara .    Sumber:   https:/banktanah.id

Darmawi, seorang warga dari suku masyarakat Adat di Penajam Paser Utara. Hidupnya bersama komunitas Masyarakat Adat Paser Maridan. Di tanah leluhurnya, Darmawi telah tinggal puluhan tahun di sepanjang wilayah adat Maridan. Kehidupan yang sangat layak baginya karena lingkungannya ditumbuhi dengan pohon mangrove, alamnya telah mencukupi kehidupan mereka. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dari berladang dengan membuka ladang sesuai dengan kebutuhan tanpa merusak ekosistem yang ada.

Sayangnya, kehidupan yang sangat tenang dan damai itu mulai terusik .Satu persatu perusahaan kayu yang mengatas namakan proyek transmigrasi mulai mengusir mereka. Mereka merasa takut dan terancam kehilangan tanah dan ruang kehidupannya. Apabila tanah mereka digusur, kehidupan sehari-hari mereka mulai terpinggirkan bahkan sulit mencari pangan seperti sebelumnya.

Darmawi, s sempat menangis dan sedih ketika tiba-tiba melihat adanya plang-plang di wilayah adat Maridan tertulis "Lahan Mabes Polri".

Apa yang terjadi dengan tanah adat milik masyarakat Adat di Penajam Paser Utara? Sejauh mata memandang , di mana-mana terpampang "Proyek Pembangunan Tol, Bandara IKN".

Gentar hati mereka, kenapa tanah leluhur yang ingin dilegalisasi selalu terhalang, tapi sekarang mereka harus kalah untuk meninggalkan tanah leluhurnya.

Kehadiran Bank Tanah

Bagi setiap warga Indonesia, termasuk warga di daerah IKN yang menolak digusur dari tanah tempat mereka tinggal dan berada membutuhkan pendekatan khusus. Pendekatan humanis dan manusiawi berasaskan keadilan untuk membela kesejahteraan mereka.

Satu sisi, para korban gusuran ingin mempertahankan hak-hak atas tanah tapi mereka juga ingat bahwa ada kewajiban untuk mematuhi rencana Pembangunan negara atas tanah milik negara.

Adanya skema ganti rugi atas tanah yang digusur dengan harga yang wajar dan mendapatkan tanah pengganti untuk kehidupan mereka selanjutnya.

Untuk itulah kehadiran Bank Tanah untuk menyelesaikan dan menuntaskan masalah ketegangan antara warga dan Pemerintah .

Siapakah Bank Tanah?

Nama Bank konvensional atau bank digital sudah sering kita dengar. Tetapi nama "Badan Bank Tanah" tentunya masih asing di telinga kita.

Bank konvensional tugasnya mengumpulkan dan mengelola aset dan likuiditas dari para nasabahnya secara komersial untuk mendapatkan profit.

Demikian juga dengan Badan Bank Tanah mengelola aset negara berupa tanah. Aset tanah negara itu ada di seluruh Indonesia, di masing-masing daerah itu pasti ada tanah milik negara.

Badan Bank Tanah mendapatkan mandat untuk mengelola tanah Negara. Tanah negara yang dikelola oleh Bank Tanah itu luas sekali loh, 27.169,54 ha tersebar di 40 kabupaten, contohnya di Badung 3 dan 2 , Bali untuk Kawasan pariwisata masing-masing luasnya 0,28 ha, dan 1,62 ha, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur untuk Perkebunan 4.161,9 ha.

Mengelola dan Mengembangkan Tanah

Tugas dan peran penting Badan Bank Tanah mulai dari perencanaan tanah, perolehan tanah,pengadaan tanah,pengolahan tanah pemanfaatan tanah dan pendistribusian tanah.

Kaitan dengan pengelolaan tanah, Badan Bank Tanah memiliki master plan atau rencana induk. Di dalam masterplan ada tata ruang dari seluruh tanah yang dimiliki, lalu ruang tanah itu dibagi untuk pengembangan kawasan. Contohnya untuk master plan Penajam Paser Utara, jelas sekali pembagian tata ruangnya mulai dari jalan tol, perlindungan, ekosistem mangrove, jalur Hijau, perkebunan, pariwisata hingga perumahan.

Rencana Induk Penajam Paser Utara.  Sumber:   https:banktanaha.id/
Rencana Induk Penajam Paser Utara.  Sumber:   https:banktanaha.id/

Kaitan dengan pemanfaatan atau pengembangan tanah, investasi baik bekerja sama dengan investor maupun untuk kepentingan sosial. Jika ada investor ingin membuat pabrik atau bangunan di atas tanah negara, maka investor pun perlu meminta izin secara resmi kepada Badan Bank Tanah untuk bekerja sama baik untuk sifatnya komersial atau sifatnya non-komersial.

Ketika pengajuan kerja sama itu disampaikan kepada Badan Bank Tanah, maka Bank Tanah akan mengambil langkah-langkah dengan melakukan analisa terhadap permintaan, lalu dilanjutkan negosiasi, dan akhirnya MoU Kerjasama pemanfaatan.

Reforma Agraria

Salah satu tugas Badan Bank adalah wajib menyediakan paling sedikit 30 persen dari Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria.

Reforma agraria adalah progam untuk mengatur kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber daya agraria untuk kepentingan rakyat. Diharapkan program ini dapat membantu rakyat kecil, mewujudkan keadilan dan mengurangi ketidakmerataan. Bekerja sama dengan Kementerian ART/BPN, Bank Tanah juga akan lakukan restribusi tanah, legalisasi aset, penataan akses dan pemberdayaan ekonomi

Keberhasilan reforma agraria Badan Bank Tanah , dengan menyediakan 30% dari total Hak Pengelola (HPL) dan luasnya 3.626 hektare. Di Poso Sulawesi Tengah, di Penajam Paser Utara dan Cianjur ,Jawa Barat. Awalnya, reforma ini dalam tahap penetapan , sementara subjek (penerima) reforma agraria ditentukan oleh Bupati. Subjek dan objek penerima akan melakukan perjanjian pemanfaatan atas tanah selama 10 tahun. Jika tanah dimanfaatkan dengan baik, maka akan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sekarang, reforma dalam tahap terakhir penyelesaian, Badan Bank Tanah bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN dan Gugus Tugas Reforma Argaria (GTRA) telah melakukan akselerasi dalam penerbitan sertifikat bagi para warga yang terdampak Pembangunan bandara IKN dan tol dan bebas hambatan.

Jadi warga yang terkena gusur pun tak perlu gelisah, takut, khawatir kehilangan tanahnya karena mereka akan mendapat lahan, juga penggantian tanam tumbuh melalui skema yang telah ada dari Badan Bank Tanah .

Kembali kepada kegelisahan Darmawi dan warga Penajam Paser Utara, Bank Tanah dalam reforma agraria punya rencana induk untuk Penajam Paser Utara . Jadi penggusuran warga Penajam Paser Utara bukan semata-mata untuk merampas tanah mereka. Pembangunan daerah itu merupakan investasi dari Pemerintah untuk pemerataan ekonomi dan kesejahteraan warga di IKN.

Berita tentang Badan Bank Tanah dalam tahap terakhir untuk pemberian sertifikat  tanah yang baru ditempati oleh para warga yang kena gusur,  sungguh hal yang sangat melegakan sekaligus memberikan ketegasan adanya kepastian hukum yang ditegakkan bagi warga yang kena gusur.

Akhirnya, kebahagiaan dan rasa keadilan menyelimuti para warga masyarakat Penase karena keadilan dan kesejahteraan yang didambakan akan segera terwujud.

Harapanku

Tahap yang sulit  bagi warga Penajam Paser Utara untuk penggantian tanah leluhurnya satu persatu sudah selesai dilalui, mereka akan pindah ke suatu tempat yang pasti jauh dari tanah leluhurnya.

Mereka meninggalkan sanak saudara yang sudah begitu lama menjadi bagian hidup keluarga yang tak bisa dipisahkan. Sekarang tahap tersulit adalah adaptasi  dari warga yang baru saja tergusur dari tempat lama ke tempat baru.

Kita perlu mengetahui bahwa latar belakang pendidikan dan ekonomi warga Penajam Paser Utara ini sangat tertinggal. Pendidikan mereka hanya lulusan SD hingga SMP, pekerjaannya menjadi kuli serabutan.

Ketika mereka menatap tanah leluhurnya sudah berubah wajah menjadi kota yang megah dengan banyak pendatang baru yang lebih mentereng dari segi pendidikan dan pekerjaan, pasti para warga Penajam Paser Utara merasa tergusur di tempat baru. Pekerjaan tidak ada dan mereka harus mulai dari nol untuk pekerjaan.Pemberdayaan jadi kunci dari keadilan dan kesejahteraan karena mereka yang tergusur tak mampu akses di balik gemerlapnya kota IKN. Hanya dengan usaha pemberdayaan melalui kerja sama dengan stakeholder , para warga Penajam Paser Utara dapat memenuhi kebutuhan di tempat baru.

Harapan kedua untuk reformasi agraria, investasi komersial dari investor, sebaiknya tanah yang diberikan konsesi tidak bertumpang tindih dengan tanah milik warga adat. Masyarakat adat hanya memiliki surat segel tanah. Mereka sudah berusaha untuk mendapatkan legalitas , tetapi tumpang tindih Hak Guna Usaha pertanahan masih jadi masalah yang harus diselesaikan . Kemungkinan Badan Bank Tanah bisa menyelesaikan kasus semacam ini bekerja sama dengan ATR atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kesejahteraan dan keadilan adalah dambaan bagi semua warga Indonesia, siapa pun berhak memiliki tanah untuk tempat tinggal yang aman dan nyaman, hidup sejahtera dan merasa adil dalam hukum.

Referensi:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun