Bank konvensional tugasnya mengumpulkan dan mengelola aset dan likuiditas dari para nasabahnya secara komersial untuk mendapatkan profit.
Demikian juga dengan Badan Bank Tanah mengelola aset negara berupa tanah. Aset tanah negara itu ada di seluruh Indonesia, di masing-masing daerah itu pasti ada tanah milik negara.
Badan Bank Tanah mendapatkan mandat untuk mengelola tanah Negara. Tanah negara yang dikelola oleh Bank Tanah itu luas sekali loh, 27.169,54 ha tersebar di 40 kabupaten, contohnya di Badung 3 dan 2 , Bali untuk Kawasan pariwisata masing-masing luasnya 0,28 ha, dan 1,62 ha, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur untuk Perkebunan 4.161,9 ha.
Mengelola dan Mengembangkan Tanah
Tugas dan peran penting Badan Bank Tanah mulai dari perencanaan tanah, perolehan tanah,pengadaan tanah,pengolahan tanah pemanfaatan tanah dan pendistribusian tanah.
Kaitan dengan pengelolaan tanah, Badan Bank Tanah memiliki master plan atau rencana induk. Di dalam masterplan ada tata ruang dari seluruh tanah yang dimiliki, lalu ruang tanah itu dibagi untuk pengembangan kawasan. Contohnya untuk master plan Penajam Paser Utara, jelas sekali pembagian tata ruangnya mulai dari jalan tol, perlindungan, ekosistem mangrove, jalur Hijau, perkebunan, pariwisata hingga perumahan.
Kaitan dengan pemanfaatan atau pengembangan tanah, investasi baik bekerja sama dengan investor maupun untuk kepentingan sosial. Jika ada investor ingin membuat pabrik atau bangunan di atas tanah negara, maka investor pun perlu meminta izin secara resmi kepada Badan Bank Tanah untuk bekerja sama baik untuk sifatnya komersial atau sifatnya non-komersial.
Ketika pengajuan kerja sama itu disampaikan kepada Badan Bank Tanah, maka Bank Tanah akan mengambil langkah-langkah dengan melakukan analisa terhadap permintaan, lalu dilanjutkan negosiasi, dan akhirnya MoU Kerjasama pemanfaatan.
Reforma Agraria
Salah satu tugas Badan Bank adalah wajib menyediakan paling sedikit 30 persen dari Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria.
Reforma agraria adalah progam untuk mengatur kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber daya agraria untuk kepentingan rakyat. Diharapkan program ini dapat membantu rakyat kecil, mewujudkan keadilan dan mengurangi ketidakmerataan. Bekerja sama dengan Kementerian ART/BPN, Bank Tanah juga akan lakukan restribusi tanah, legalisasi aset, penataan akses dan pemberdayaan ekonomi
Keberhasilan reforma agraria Badan Bank Tanah , dengan menyediakan 30% dari total Hak Pengelola (HPL) dan luasnya 3.626 hektare. Di Poso Sulawesi Tengah, di Penajam Paser Utara dan Cianjur ,Jawa Barat. Awalnya, reforma ini dalam tahap penetapan , sementara subjek (penerima) reforma agraria ditentukan oleh Bupati. Subjek dan objek penerima akan melakukan perjanjian pemanfaatan atas tanah selama 10 tahun. Jika tanah dimanfaatkan dengan baik, maka akan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).