Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Berjejer Bunga Papan, Apakah Tidak Dapat Digantikan Bunga Digital?

26 Agustus 2024   16:13 Diperbarui: 3 September 2024   14:26 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bunga Papan yang berjubel. Dokpri

Dukungan semarak bunga menjadi makin meriah ketika penerima melihat betapa nilainya atau prestige makin tinggi karena menerima banyak bunga.

Lalu tren budaya ini terus bergulir meskipun penerimanya harus mengalami kesulitan untuk mengurus sisa atau limbah bunga setelah selesai acara. 

Memang benar ada rekanan atau toko bunga yang bersedia mengambil, tapi kadang-kadang mereka justru mengenakan biaya untuk ongkos bongkar dan membawa limbah itu.

2. Mengandung nilai ekonomi

Budaya pemesanan bunga papan jadi salah satu faktor yang mendorong ekonomi.

Tumbuhnya penjual toko bunga makin banyak dengan merangkai bunga yang sangat variatif dan kreatif. Adanya event baik itu pernikahan, kematian menjadi momen larisnya penjualan.

Meskipun harga pembelian bunga memang mahal tapi bukan menjadi masalah besar bagi pembeli karena mereka memilih dan membeli bunga berdasarkan kebiasaan dan budaya.

Tradisi lokal yang dibawa sampai saat ini tidak berubah meskipun era zaman telah berubah yaitu digital.

Corak dan model bunga makin marak. Pembeli bisa memilih rangkaian bunga sesuai dengan model di daerah masing.

Misalnya model karangan bunga di Tangerang, Bekasi, Bogor dan Bandung terdiri dari papan ukuran 2 m x 1,25 m dengan styrofoam dan pinggiran hiasan bunga.

Sementara corak yang di Medan, Palembang, Solo memiliki style yang sangat berbeda. Demikian juga karangan bunga di Tasikmalaya, ada pinggiran yang sangat tegas dan huruf serta ornamen sangat tajam.

3. Karangan Bunga sebagai Hadiah Non-gratifikasi di Lingkungan Pemerintah

Kesadaran dari para PNS untuk tidak terjerat dalam gratifikasi sesuai pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001. Jika dilanggar akan terkena sangsi Negative List.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun