Izin hanya diberikan kepada organisasi/perkumpulan bukan individua tau perorangan. Organisasi yagn didirakn juga harus sesuai dengan peraturan.Â
Ada sanksi pidana yaitu kurungan selama 3 bulan atau denda setinggi-tinginya Rp.10 ribu bagi yang menyelenggarakan pengumpulan uang dengan tidak mendapat izin, dan tidak memenuhi syarat, tidak menaati ketentuan dalam Pasal 7 UU 9/1961.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!