Izin hanya diberikan kepada organisasi/perkumpulan bukan individua tau perorangan. Organisasi yagn didirakn juga harus sesuai dengan peraturan.Â
Ada sanksi pidana yaitu kurungan selama 3 bulan atau denda setinggi-tinginya Rp.10 ribu bagi yang menyelenggarakan pengumpulan uang dengan tidak mendapat izin, dan tidak memenuhi syarat, tidak menaati ketentuan dalam Pasal 7 UU 9/1961.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!