Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Menjadi Dermawan Sejati Itu Tak (Selalu) Mudah

30 Maret 2024   21:32 Diperbarui: 3 April 2024   14:16 506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Izin hanya diberikan kepada organisasi/perkumpulan bukan individua tau perorangan. Organisasi yagn didirakn juga harus sesuai dengan peraturan. 

Ada sanksi pidana yaitu kurungan selama 3 bulan atau denda setinggi-tinginya Rp.10 ribu bagi yang menyelenggarakan pengumpulan uang dengan tidak mendapat izin, dan tidak memenuhi syarat, tidak menaati ketentuan dalam Pasal 7 UU 9/1961.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun