Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

4791 Calon Siswa Siswa di Jabar Dicoret dari PPDB. Kapan Keadilan Zonasi Dapat Diwujudkan?

21 Juli 2023   18:58 Diperbarui: 21 Juli 2023   20:36 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: kompas.id (asset.kgnewsrooom.com

Peningkatan jumlah murid dan jumlah sekolah tidak sebanding sehingga masalah zonasi akan menjadi masalah utama apabila hal ini masih diberlakukan.

3. Kecurangan dalam domisili

Ketika lokasi sekolah negeri berada di pusat kota sementara tempat tinggal warga sekarang ini sudah berada di pinggiran kota,  hal ini membuat ketimpangan bagi warga yang berada di pinggiran untuk bisa akses ke sekolah negeri.

AKhirnya para orangtua melakukan praktek migrasi domisili melalui Kartu Keluarga (KK)  calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang menjadi tujuan atau sekolah favorit oleh orangtua.

Salah satu teman saya sebagai orangtua juga melakukan hal ini.  Dia  memasukkan nama anaknya ke kartu keluarga  ibunya (yang sudah meninggal)  padahal dia sebagai orangtua tidak tinggal di tempat dekat sekolah itu.

Jika tidak ada keluarga yang berdomisili dekat dengan sekolah, biasanya mereka memalsukan kartu keluarga seperti yang terjadi di Bandung.

4. Minimnya prioritas  bagi anak guru

Di kalangan guru yang  mengajar, mengeluhkan baha PPDB kurang berpihak kepada mereka karena minimnya  kuota prioritas bagi guru yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah negeri dan tempat guru mengajar

Kuota guru hanya diberikan sebagai sisa dan harus mengisi berdasarkan sisa kuota dari  perpindahan tugas .

5. Sekolah melakukan transaksi untuk ketersediaan bangku

Sekoalh melakukan pungutan atau transaksi dengan calon orangtua  jika anaknya mau diterima sebagai PPDB.  Jalur khusus  PPDB ini harus berbayar.

Hal ini pasti terjadi karena kuota yang tersedia sedikit sementara peminta membludak, membuat peluang adanya transaksi  jual beli bangku.

Belum lagi ada "titipan" dari para pejabat yang berkuasa untuk memasukkan anak, saudara dan sebagainya.

6.Minim kuota melalui jalur prestasi

Sebagaimana kriteria PPDB adalah zonasi, usia dan waktu mendaftar,  tidak ada lagi  kriteria prestasi anak yang dipertimbangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun