2. Usia: Â batas usia yang telah ditentukan.
3. Waktu Mendaftar
Dalam prakteknya atau lapangan banyak hal yang menyimpang dari apa yang ditentukan.
Berikut ini adalah beberapa ketimpangan dan kekurangan yang masih terjadi:
1.Zona
Tidak jelasnya  dari penyelenggara PPDB dari segi zonasi sekolah. Beberapa dinas pendidikan sering menggunakan fitur aplikasi peta google maps ketika menetapkan zonasi.Â
Google maps tidak bisa membaca  secara tepat jarak antara sekolah dengan tempat tinggal dan RT lokasi rumah.  Contohnya  ada siswi bersuia 12 tahun , jarak rumah ke lokasi SMP Negeri pilihan pertama sekitar 1,3 kilomter dan 1,6 kilometer  ke SMP pilihan kedua.   Sementara passing grade jalur zonasi ke dua SMP harus berjarak sekitar 500 meter.
2.Distsribusi sekolah yang tidak merata vs jumlah peserta
Di DKI Jakarta, jumlah calon pesersta didik tahun 2023 untuk jenjang SMP adalah 149.530 siswa. Sementara total daya tampung sekolah hanya 71.489 siswa atau sekitar 47,81%
Di jenjang SMA, juga sama, jumlah calon peserta didik tahun 2023 adalah 139.841 siwasa sedangkan daya tamping  28.927 siswa atau hanya 20,69%
SMP daya tampungnya juga lebih sedikit 19.387 siswa atau 13,87%
Dengan sedikit daya tampungnya dari jumlah pesertanya berarti calon siswa tidak bisa diterima semuanya di sekolah negeri. Â
Jumlah sekolah negeri di Jakarta yang sangat terbatas dan tidak merata karena ada kelurahan yang tidak punya sekolah negeri. Â Kualitas dari sekolah negeri tidak sama, Â ada yang belum punya fasilitas yang cukup sehingga sekolah negeri unggulan tetap menjadi favorit bagi para orangtua.Â