Mohon tunggu...
Ina Tanaya
Ina Tanaya Mohon Tunggu... Penulis - Ex Banker

Blogger, Lifestyle Blogger https://www.inatanaya.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pekerja Rumah Tangga Dibutuhkan, tapi Rentan Kekerasan, Tak Kunjung Adanya Perlindungan UU

2 Februari 2023   14:48 Diperbarui: 2 Februari 2023   18:00 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: https://ichef.bbci.co.uk/news/800/cpsprodpb/11193/production/_122653007_maid_interview_illustration.jpg

Perusahaan penyedia jasa PRT bisa bekerja sama dengna desa untuk rekrutmen pembelakaln. BErtemu kemandirian Desa (UU Desa) dan Perusahaan Jasa Penyedia Jasa Tenaga Kerja memudahkan monitoring dan tindakan pro justicia.

Sedangkan tindakan pro justicia dalam relasi kerja PRT-Majikan harus diintegrasikan antara Kementrian Tenaga kerja  setelah PRT menjadi sektor formal, dan menjadi kewanengan Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota.

Jika terjadi perselisihan, maka ranah penyelesaiannya adalah hubungan ketenagakerjaan.

Hal-hal yang perlu diatur jika PRT jadi Tenaga Formal

1.Perjanjian kerja

Ada persyaratan yang diatur antara PRT dan Majikan seperti PErmenaker No.2/2015 dan perlu peningkatan. Kedua belah pihak menanda-tangani perjanjian itu.

2.Upah

Standar upah minimum harus ditentukan.  Dalam perhitungan UMK terdapat komponen makan, sewa rumah/kos/kebutuhan pendukung. Dalam hal makan jika PRT tinggal dalam rumah, masih dapat dikecualikan , pastikan upahnya tidak berkurang banyak dari UMK

3.Jaminan Kesehatan

PRT yang sehat akan menguntungkan kedua belah pihak. Kewajiban minimal majikan dalam menyertakan PRT dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional saat PRT sakit.

4.Pelibatan Desa dan Kelurahan

Perlindungan dan pemberdayaan PRT jadi penting. Desa punya peran untuk menjadi institusi dengan dana dan program didukung Pemerintah Pusat.  Rekrutmen berawal dari Desa, diikuti perlindungan dan pemberdayaan sehingga relasi PRT dan Majikan dan keluarga di Desa tetap terawat.

Tips mendapatkan PRT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun