Perusahaan penyedia jasa PRT bisa bekerja sama dengna desa untuk rekrutmen pembelakaln. BErtemu kemandirian Desa (UU Desa) dan Perusahaan Jasa Penyedia Jasa Tenaga Kerja memudahkan monitoring dan tindakan pro justicia.
Sedangkan tindakan pro justicia dalam relasi kerja PRT-Majikan harus diintegrasikan antara Kementrian Tenaga kerja  setelah PRT menjadi sektor formal, dan menjadi kewanengan Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota.
Jika terjadi perselisihan, maka ranah penyelesaiannya adalah hubungan ketenagakerjaan.
Hal-hal yang perlu diatur jika PRT jadi Tenaga Formal
1.Perjanjian kerja
Ada persyaratan yang diatur antara PRT dan Majikan seperti PErmenaker No.2/2015 dan perlu peningkatan. Kedua belah pihak menanda-tangani perjanjian itu.
2.Upah
Standar upah minimum harus ditentukan. Â Dalam perhitungan UMK terdapat komponen makan, sewa rumah/kos/kebutuhan pendukung. Dalam hal makan jika PRT tinggal dalam rumah, masih dapat dikecualikan , pastikan upahnya tidak berkurang banyak dari UMK
3.Jaminan Kesehatan
PRT yang sehat akan menguntungkan kedua belah pihak. Kewajiban minimal majikan dalam menyertakan PRT dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional saat PRT sakit.
4.Pelibatan Desa dan Kelurahan
Perlindungan dan pemberdayaan PRT jadi penting. Desa punya peran untuk menjadi institusi dengan dana dan program didukung Pemerintah Pusat. Â Rekrutmen berawal dari Desa, diikuti perlindungan dan pemberdayaan sehingga relasi PRT dan Majikan dan keluarga di Desa tetap terawat.