Selama ini persepsi pekerjaan PRT tidak jelas. Â Padahal menurut UU No.13 pasal 1 angka 3 menempatkan PRT dalam kategori sebagai pekerja/buruh.
Baca juga : Â 4 Cara Mengolah Ide Penulisan yang Menarik dan Unik
Namun, hak-haknya sebagai pekerja/buruh yang menjamin kesamaan kesempatan dserta perlakukan tanpa diskriminasi atas dasar apa pun untuk kesejahteraan PRT Â tidak ada sama sekali.
Jika di luar negeri PRT itu sudah dianggap sebagai pekerja sektor formal, lain halnya di Indonesia PRT Â dianggap sebagai sektor informal.
Sebagai pekerja sektor informal pun pengakuannya hanya pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang perlindungan pekerjaan rumah tangga. Â Tetapi hal ini belum cukup karena tidak menempatkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagai konsideran. Â
 Pengertian yang tertuang dalam UU NO.13 pasal 1 angka 3 jelas menempatkan PRT dalam kategori buruh, kenyataannya dianggap sebagai pekerja informal (saling bertentangan sekali bukan??).  Sistem UUK tidak menjangkau PRT, tidak ada perlindungan khusus profesi PRT ,  UU Ketenagakerjaan belum menjangkau mereka.
Kerentanan relasi kerja antara PRT dengan pemberi kerja/majikan menyebabkan jenis pekerjaan ini menjadi pekerjaan rendahan. Â Padahal negara juga makin kesulitan menyediakan lapangan kerja formal. Tantangan ke depan pertumbuhan tenaga kerja produktif . Â Hal ini mendorong PRT menjadi sektor formal adalah pilihan yang tepat.
Tidak ada perjanjian kerja yang jelas, tanpa gaji yang jelas, tanpa jam kerja yang jelas, Keterampilan yang dibutuhkan semakin tinggi. Tuntutan majikan pun makin tinggi sesuai  dengan fasilitas pemberi kerja  (perabotan dan rumah yang semakin mewah butuh PRT dengan skill tinggi).
Mengingat semua kondisi yang menyedihkan, akhirnya Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi berkonsultasi dengan DPR terkait dengan RUU ini untuk segera merealisasikan menjadi UU.
Tindakan edukasi, monitoring dan pro justicia:
Pemerintah perlu melakukan monitoring relasi kerja antara PRT dan majikan. Â Instrumen yang diambil adalah Kementrian Tenaga kerja melibatkan Dinas tenaga kerja Provinsi, Dinas tenaga kerja Kabupaten/Kota dan Desa/Keluarahan dalam perlindungan dan pemberdayaan PRT.
Sebelum PRT berangkat dari desa, Desa melakukan pendataan dan pembekalan keterampilan untuk PRT.